JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Nikita Mirzani Meringkuk di Rutan Serang Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani diperiksa kesehatan setibanya di Rutan Kelas II B Serang, Selasa (25/10/2022) / tempo.co
   

SERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM ONikita Mirzani akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, terkait dengan kasus pencemaran nama baik atas Mahendra Dito.

Selebriti tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang selamat 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (25/10/2022) dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang.

Kepala Rutan Serang, Dody Naksabani membenarkan penahanan tersangka kasus pencemaran nama baik Mahendra Dito itu.

“Tidak ada yang istimewa.  Digabung dengan tahanan lain kasus pidana umum lainnya,” kata Dody kepala Tempo, Selasa (25/10/2022).

Dody mengatakan Nikita Mirzani ditempatkan di Blok Wanita Rutan Kelas II B Serang. Di blok ini ada tiga kamar masing-masing berisi tujuh hingga delapan orang tahanan.

“Satu kamar isinya tujuh hingga delapan orang, salah satunya ya Nikita,” kata Dody.

Informasi yang diterima Tempo menyebutkan Nikita masuk ke Lapas Kelas II B Serang  pada Selasa malam pukul 19.30. Sebelum masuk ke sel, dia diperiksa kesehatannya. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ibu tiga anak itu tampak lesu.

 

Nikita Mirzani Histeris

Nikita berteriak-teriak di Kejaksaan Negeri Serang, sesaat sebelum diantarkan ke Rutan Kelas II B Serang.

Dari video yang beredar suara keras Nikita terdengar begitu kencang. Sejumlah  jaksa terlihat berada di sebuah ruang menunggu kedatangannya.

Nikita dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar mengatakan berkas perkara Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi telah diteliti secara formil dan materiil dan dinyatakan lengkap pada 6 Oktober 2022.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini,” kata Rezkinil.

Penahanan terhitung mulai 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan Kelas II B Serang.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Nikita berawal pada Mei lalu ketika dia mengunggah foto Mahendra Dito di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, Nikita mengedit foto Kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra.

Unggahan instastory Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito. Haerul lantas menyampaikan isi unggahan tersebut kepada atasannya itu.

Mahendra Dito merasa keberatan atas isi unggahan itu dan melaporkan NIkita Mirzani ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com