Beranda Daerah Sragen Perhatian, Operasi Zebra Candi di Sragen Dimulai Hari Ini. Kapolres Ungkap 14...

Perhatian, Operasi Zebra Candi di Sragen Dimulai Hari Ini. Kapolres Ungkap 14 Sasaran Prioritas, Tilang Tidak Diutamakan!

Jajaran Polres Sragen saat apel gelar pasukan Operasi Zebra Candi 2022 di Mapolres, Senin (3/10/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen kembali bakal menggelar operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Zebra Candi 2022.

Operasi akan digelar mulai hari ini, Senin (3/10/2022) hingga dua pekan ke depan. Ada 14 Sasaran prioritas penindakan oleh aparat yang akan digawangi oleh Tim Satlantas.

Kepastian itu terungkap dalam apel Gelar pasukan Zebra Candi 2022 di Mapolres yang dipimpin Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.

Kapolres AKBP Piter Yanottama mengungkapkan operasi Zebra Candi 2022 Polres Sragen akan digelar selama 14 hari, mulai 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022.

Operasi digelar dengan tujuan meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam sambutannya, Kapolres menyatakan bahwa apel gelar pasukan ini dilaksanakan, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Dia juga mengatakan bahwa berdasarkan data, jumlah kecelakaan tahun lalu 2021 meningkat hingga 59% dibandingkan dari tahun sebelumnya di tahun 2020.

Hal itulah yang melatarbelakangi perlunya digelar operasi Zebra Candi 2022.

“Perlu diketahui bersama data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Zebra Candi Tahun 2021 sejumlah 605 kejadian mengalami kenaikan 225 kejadian atau 59% dibandingkan periode yang sebelumnya tahun 2020 sejumlah 380 kejadian.
Jumlah korban meninggal dunia Operasi Zebra Candi tahun 2021 sejumlah 31 orang mengalami kenaikan sejumlah 5 orang atau 19% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2020 sejumlah 26 orang,” paparnya.

Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas.

Operasi Zebra Candi 2022 ini tidak berorientasi pada penegakan hukum oleh Sat Lantas dengan pemberian tilang. Namun seluruh kegiatan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.

Baca Juga :  Berikut Rute, Jadwal dan Tarif Lengkap Kereta Api Bandara Internasional Adi Soemarmo (KA BIAS) Tarif Mulai Rp. 7.000,-

Kapolres menegaskan operasi kali ini lebih menekankan pada edukasi serta pembinaan kepada masyarakat.

Ada 4 sasaran pada Operasi Zebra tahun 2022 ini. Di antaranya, melaksanakan pembinaan dan penyuluhan masalah lalu lintas kepada seluruh elemen masyarakat berupa kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk, baliho, penyebaran brosur, leaflet, stiker, ekspos di media cetak/elektronik maupun kampanye keselamatan lalu lintas.

Yang kedua, melaksanakan kegiatan humanis seperti diantaranya bakti sosial dan lain – lain kepada masyarakat, hal ini untuk menciptakan rasa simpatik masyarakat kepada Polri.

Ketiga, melaksanakan kegiatan pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan dan cara aman berlalu lintas serta saling membantu masyarakat dalam kegiatan yang nyata di lapangan.

Keempat, Polri dilarang melaksanakan kegiatan razia, atau kegiatan stasioner lain dengan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor serta tindakan lainnya yang tidak simpatik.

Sementara ada 14 poin pelanggaran yang akan menjadi prioritas penanganan selama operasi zebra candi 2022.

1. Melawan arus lalu lintas yang diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, yang diatur Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi, yang diatur Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp750 ribu
4. Tidak menggunakan helm SNI, yang diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan yang diatur Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM sehingga melanggar Pasal 281 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang yang melanggar Pasal 292 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sesuai Pasal 286 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar sesuai Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp250 ribu
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan STNK sehingga mrlanggar Pasal 288 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan yang diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi denda maksimal Rp1 juta
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam. Pelanggaran Pasal 287 ayat 4 ini terancam sanksi kurungan maksimal 1 bulan dan atau denda Rp250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakai pelat nomor dinas/rahasia. (*/Wardoyo)