JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Sering Jadi Tempat Transaksi, Rumah Mbah Painah Gondang Digerebek Polisi. Satu Orang Ditangkap

Ilustrasi tim kepolisian melakukan penggerebekan. Foto/Humas Polri
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Dukuh Karang Tempel RT 18, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang.

Rumah milik Mbah Painah (65) itu digerebek lantaran dilaporkan sering digunakan untuk tempat transaksi barang haram.

Dari lokasi itu, tim mengamankan anaknya yang ternyata menjadi bandar pil koplo. Tersangka diketahui bernama Warsono alias Pego (31).

Dari penggerebekan itu, tim mengamankan barang bukti sebanyak 300 butir pil koplo jenis Trihex.

Data yang dihimpun di Mapolres Sragen, Sabtu (15/10/2022), penggerebekan dilakukan pukul 08.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Ari Pujiantoro mengatakan penggerebekan bermula ketika tim Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi rumah tersangka sering digunakan transaksi pil koplo.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Berbekal info itu, tim langsung melakukan under cover. Tepat pukul 08.00 WIB, tim mencurigai petugas paket yang baru keluar dari rumah tersangka.

Bersamaan itu, tim langsung merangsek melakukan penggerebekan. Tim kemudian mengamankan tersangka dan kemudian dilakukan interogasi.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak menemukan barang bukti. Setelah itu penggeledahan dilanjutkan ke beberapa tempat di rumah tersebut. Diamankan satu paket si CEPAT atas nama penerima Warsono atau tersangka,” paparnya.

Dengan disaksikan Ketua RT, paketan itu kemudian dibongkar dan ternyata isi paketan tersebut berupa obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau Trihex sebanyak 300 butir.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Tersangka mengakui obat itu adalah miliknya dan pesanan temannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sragen,” terang Kasi Humas.

Selain tersangka dan barang bukti paket pil koplo, petugas juga mengamankan HP milik tersangka.

Saat diinterogasi aparat, tersangka mengakui paket berisi ratusan pil koplo itu memang miliknya yang dibeli dari online.

Selain miliknya, barang itu juga dipesan oleh temannya OKKY ERLANDO PUTRA HARYANTO yang beralamatkan Dukuh Srimulyo RT 029/004, Srimulyo, Gondang, Sragen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com