JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Usai Mencuri Motor, Mahasiswa di Yogya Ini Mengembalikan Lagi Hasil Curiannya ke Korban Karena Iba

ilustrasi pencurian sepeda motor / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tindak kriminal, ternyata tidak selamanya dilandasi niat dari pelakunya.

Ada kalanya, karena kepepet keadaan, seseorang yang semula memiliki sifat jujur, terpaksa melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, seperti yang dilakukan mahasiswa berinisial AP (25) di Yogyakarta ini.

Karena kepepet, AP mencuri sepeda motor di area rumah indekosnya yang berada di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Agustus lalu.

Sepeda motor itu kemudian dititipkan kepada rekannya dan belum sempat dijual. Saat itulah, ia melihat korban mengeluh sepeda motornya hilang.

Keluhan korban itu ternyata membuat hati pelaku AP tersentuh. Ia lalu mengajak korban ke rumah rekannya untuk mengambil kembali sepeda motor miliknya.

Mahasiswa tersebut lolos dari jerat hukum setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta memberi pengampunan hukum melalui restorative justice (keadilan restoratif).

Sebagaimana diketahui, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat.

Baca Juga :  4 Hari Usai Jambret Dompet di Sleman, Pria Kulonprogo Ini Dibekuk Polisi

Atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Semula, pelaku menggasak sepeda motor milik korbannya yang pada saat itu kunci starter masih menempel di sepeda motor.

Kepada polisi, AP mengaku terpaksa mencuri lantaran memerlukan uang untuk membayar kuliahnya.

Sepeda motor yang dicuri AP tersebut tidak langsung dijual tetapi dititipkan ke temannya.

Lantaran merasa bersalah dan tak tega hati melihat korban yang mengeluhkan pencurian tersebut.

AP lalu mengakui kesalahannya pada korban.

“Saat itu pelaku mengantar korban ke rumah temannya untuk mengambil sepeda motor tersebut.

“Jadi sepeda motor tidak langsung dijual,” kata Kepala Kejari Yogyakarta, Gatot Guno Sembodo SH, Selasa (25/10/2022).

Setelah itu korban mengajak pelaku mendatangi Polsek Umbulharjo untuk membuat laporan pencurian.

Gatot menyebut pelaku telah mengakui perbuatannya serta menyesalinya.

Baca Juga :  Selama Libur Lebaran 2024, Terjadi 9 Kecelakaan Laut di Wilayah DIY

“Ancaman yang disangkakan ke palaku adalah Pasal 362 KUHP, tetapi karena ada perdamaian dan itikad baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan curiannya maka dilakukan restorative justice,” jelasnya.

Menurut Gatot, restorative justice diberlakukan pada perkara ini karena untuk memenuhi keadolan yang restoratif antara pelaku dengan korban.

“Proses hukum sudah resmi dihentikan termasuk penuntutan ke pelaku karena juga sudah dikabulkan oleh Kejaksaan RI,” ujarnya, Selasa siang.

Adapun unsur yang membuat pelaku mendapat pengampunan hukum, dijelaskan Gatot lantaran ancaman yang diterima pelaku kurang lima tahun penjara.

“Lalu pelaku baru melakukan tindakan kriminal pertama kali, dan ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, serta masyarakat merespons positif,” jelasnya.

Atas terpenuhinya syarat-syarat tersebut, lanjutnya, pelaku dibebaskan dari tuntutan hukum melalui mekanisme restorative justice.

“Pembebasannya juga sudah melalui proses dan dikabulkan oleh kejaksaan RI,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com