JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai dengan 25 Oktober 2022, setidaknya sudah ada sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang mengaspal di Indonesia dan telah memiliki sertifikat regristasi uji tipe (SRUT).
Menurut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, sebenarnya pihaknya memiliki mailstone 2022 untuk kendaraan listrik sebanyak 100.000 unit. Masing-masing, 80.000 unit kendaraan roda dua dan 20.000 unit roda empat.
“Itu semuanya baik kendaraan yang dikonversi ataupun baru. Karena tidak tercapai makanya dikeluarkan aturan Perpres Nomor 7 Tahun 2022,” ujar dia di acara Ngobrol Santai (Ngobras) di Kemenhub, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/11/2022).
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2022 lalu tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Bus (listrik) baru 43 sampai Juli 2022, sekarang bertambah 30-an jadi sekitar 75-an.”
Namun, target terbaru penggunaan kendaraan listrik untuk 2022 sebesar 13.236 unit kendaraan roda 2 dan 39.883 unit kendaraan roda 4 untuk kendaraan operasional kementerian dan lembaga, mulai dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
“Bahkan kita sudah simulasikan milestone Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) hingga tahun 2030,” katanya.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pemerintah serius soal kendaraan listrik. Menurut dia, Indonesia harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik baik kendaraan roda dua, empat, termasuk bus maupun angkutan barang.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com