Setelah diverifikasi ulang, KPU RI pada 18 November kembali menyatakan lima partai itu tidak memenuhi syarat administrasi.
Tak terima dengan keputusan tersebut, empat partai di antaranya kini kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Totok menerangkan, putusan terbaru KPU itu merupakan tindak lanjut dari putusan sidang ajudikasi Bawaslu. Artinya, putusan KPU atau objek perkara itu dianggap sama dengan objek perkara dalam gugatan sebelumnya.
“Jadi kalau objek yang sama tidak bisa (digugat kembali). Setelah putusan Bawaslu, lalu dikembalikan lagi, itu ndak boleh,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Ketika ditanya apakah empat partai itu benar-benar sudah tidak bisa menempuh jalur hukum lain agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024, Totok mengatakan jalan yang tersedia adalah gugatan administrasi.
“Kalau gugatan sengketa tidak bisa,” ujarnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Prima menyatakan bakal mempertimbangkan untuk menggugat keputusan KPU RI tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Partai baru ini masih optimis bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com