JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kaul Potong 100 Tumpeng, Praja Sragen Tuntut Revisi Perbup Aset Desa dan Bengkok. Pinginnya Seperti Demak!

Praja Kabupaten Sragen saat berpose bersama di acara tasyakuran potong 100 tumpeng, Sabtu (12/11/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Acara tasyakuran dadakan merayakan pergantian Sekda, yang digelar 734 orang perangkat desa se-Kabupaten Sragen yang tergabung paguyuban perangkat desa (Praja), mencuatkan fakta lain.

Tak hanya sekadar tasyakuran bergantinya Sekda dari Tatag Prabawanto ke Hargiyanto, syukuran dengan memotong 100 tumpang itu ternyata juga menyelipkan beberapa pesan.

Salah satunya soal kebijakan pengelolaan aset desa dan tanah bengkok. Mereka kembali mengungkit kebijakan Pemkab Sragen semasa Sekda Tatag yang mewajibkan penarikan aset tanah kas desa menjadi aset Pemkab untuk dilelang dan dikembalikan dalam bentuk gaji ke perangkat.

“Harapan kami, Sekda yang baru nanti bisa mengayomi dan bikin ayem perangkat. Kaya misalnya kalau ada perubahan mbok ya kita diajak, dilibatkan sehingga kita ngerti dan nggak ada gejolak di belakang hari. Seperti saat ini yang krusial Perbup tentang Aset Desa tahun 2022 ini,” papar Ketua Praja Sragen, Sumanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri
Ketua Praja Sragen, Sumanto. Foto/Wardoyo

Sumanto menjelaskan secara substansi, Perbup itu seyogianya direvisi. Sebab dari pandangan Praja, ada beberapa aturan yang sangat tidak berpihak ke perangkat desa.

Ia mencontohkan soal bengkok diatur, tapi tanah yang diberikan pada RT, BPD tidak diatur.

“Secara garis besar Perbup ini harus direvisi karena banyak hal yang harus diperbaharui. Tujuan kami bengkok itu melekat, sesuai Undang- undang Desa kalau nggak salah pasal 3,” ujarnya.

Ia menguraikan jauh sebelum ada UU Sesa, sudah ada PP bahwa bengkok itu melekat pada jabatan perangkat maupun kepala desa.

Kehadiran Perbup tentang Kedudukan Perangkat Desa di mana bengkok diatur dan dikelola itu dinilai bertentangan dan merugikan perangkat.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

“Bahasa di SK pengelolaan, ditanduri dewe oleh asal waktunya nggak lebih 1 tahun. Padahal sejak nenek moyang, namanya bengkok itu melekat di jabatan,” katanya.

Aspirasi revisi Perbup itulah nantinya akan menjadi salah satu poin penting yang akan dibawa Praja ketika bertemu dengan Sekda baru, Hargiyanto.

Meski sejauh ini belum ada komunikasi, pihaknya sudah siap mengajukan surat kepada Sekda untuk diajukan revisi Perbup ke Bupati.

“Yang penting perangkat nyaman, perangkat desa dapat gaji sitik tapi yang lain jangan diutik-utik. Harapan kami seperti di Demak, bengkok melekat di jabatan.Di dalam SKP perangkat desa ini bunyinya pengelolaan tapi di aset, penyewaan, itu kan nggak pas.
Ini yang nyewa kita, yang bayar kita lalu uang kembali ke desa,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com