JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Untuk menghindari tilang elektronik, sejumlah pengendara di Probolinggo, Jawa Timur banyak yang mencopot pelat nomor polisi pada kendaraannya.
Terkait hal itu, polisi tidak kalah akal, dan telah menyiapkan sebuah cara untuk mengatasi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu.
“Tanpa pelat, kami tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari Inafis dan dukcapil,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, (4/11/2022).
Dalam penggunaan teknlogi face recognition, Korlantas akan bekerjasama dengan satuan kerja terkait. Nantinya pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor atau memakai pelat nomor palsu, kasusnya akan ditangani oleh bidang manajemen penelitian khusus di sistem ETLE atau tilang elektronik nasional.
“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” ujar Aan.
Sejumlah pemotor di Probolinggo mencopot pelat nomor polisi untuk terhindari tangkapan kamera tilang elektronik. Satlantas Polres Probolinggo terus memberikan teguran dan edukasi simpatik secara preemtif dan preventif.