JOGLOSEMARNEWS.COM Panggung Artis

Sepekan Mendekam di Rutan, Artis Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit!

Nikita Mirzani saat ditemui setelah usai mengisi acara di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).. Foto: Tribunnews.com
   

SERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Beberapa hari mendekam di Rutan Kelas IIB Serang, tiba-tiba Nikita Mirzani dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara, Polda Banten pada Jumat (4/11/2022).

Namun belum diketahui, penyakit apa yang diderita Nikita.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, membenarkan Nikita Mirzani dirawat.

“Bukan dilarikan emergensi  tapi yang bersangkutan sakit dan sudah ada surat keterangan dari dokter,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat.

Menurut Masjuno, sesuai dengan prosedur maka pihaknya sudah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Nikita Mirzani dibawa dan dikawal polisi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

“Sudah langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Serang dan dikeluarkan bersama dengan tim pengawalan dari kepolisian,” ucap Masjuno.

Dia enggan berkomentar terkait sakit yang dialami Nikita Mirzani hingga harus dibawa ke rumah sakit.

“Saya tidak bisa mewakili dokter tapi ada surat dari dokter dan surat permintaan Kejaksaan Negeri Serang. Dari situlah kita keluarkan,” kata Masjuno.

Dia tidak bisa memprediksi sampai kapan Nikita Mirzani dirawat di rumah sakit.

Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, AKP Budiono, membenarkan Nikita Mirzani dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Betul,” ujarnya.

Ditahan Sejak Pekan Lalu

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) pekan lalu.

Penahanan dilakukan terhadap artis yang biasa disapa Nyai itu karena kasus yang menjerat namanya.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak, kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

 

Menurut Freddy, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang, terhitung sejak 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.

Ada beberapa pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang menahan tersangka Nikita Mirzani.

Pertama, alasan objektif, berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

Kedua, alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com