JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Warga Palur Ditangkap Usai Nyabu di Sebuah Hotel di Solo

Warga Palur yang ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polresta Surakarta terkait kasus peredaran narkoba  / Foto: Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang warga Palur, Mojolaban, Sukoharjo berinisial CM diamankan petugas Satnarkoba Polresta Surakarta  usai nyabu di sebuah hotel di kawasan Banjarsari.

Kapolresta Surakarta,  Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, CM diamankan pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul  03.45 WIB. Dari tangan CM, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong serta pipa kaca.

“Di dalam barang bukti masih ada sedikit sisa sabu. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku masih memilki sisa barang bukti sabu-sabu yang disimpan di kamar kosnya,” paparnya, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga :  Terlanjur Malu Jadi Motif Penipuan Catering di Solo dengan Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Selain barang bukti alat hisap, polisi juga menemukan 16 paket sabu-sabu milik tersangka. Barang tersebut diperoleh dari penggeledahan di kosnya.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan sabu tersebut dari M yang saat ini masih dilakukan penangkapan,” imbuh Kapolresta.

Sementara itu, tersangka CM mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang diantarkan ke suatu tempat sesuai perintah M.

“Diperintahkan untuk meletakkan di lokasi sesuai perintah M dan setiap titik diberi upah Rp 25.000 dan upah sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Baca Juga :  MK Tolak Permohonan Seluruh Gugatan Pilpres 2024, Gibran Tunggu Arahan Prabowo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat degan pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) lebih subsidair 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com