JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko menyerahkan sepenuhnya pada hukum terkait anggotanya yang diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad.
Ia justru menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Nanti biar hukum yang memutuskan,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah membenarkan perwira di satuan Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com