JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

UMK Sragen 2023 Ditetapkan Rp 1,969 Juta. Terendah Ketiga di Jateng

Besaran UMK di 35 kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2023. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sragen tahun 2023 akhirnya resmi ditetapkan sebesar Rp 1.969.569,-.

UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 130.139,44 dibanding UMK tahun lalu.

Namun UMK Sragen tahun 2023 menempati urutan terendah Ketiga dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah. Sragen menjadi satu dari 3 kabupaten yang UMK-nya masih di bawah Rp 2 juta.

Tiga daerah dengan UMK terendah di bawah Rp 2 juta itu masing-masing Banjarnegara, Sragen dan Wonogiri.

Penetapan UMK itu diputuskan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Ganjar Pranowo, pada Rabu (7/12/2022).

Dari SK Gubernur itu mencatat, UMK tertinggi di Jateng diduduki Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348,78.

Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Meski terendah, UMK Kabupaten Banjarnegara dihitung menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” kata Ganjar.

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut.

Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com