JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

UMK Sragen 2023 Ditetapkan Rp 1,969 Juta. Terendah Ketiga di Jateng

Besaran UMK di 35 kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2023. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sragen tahun 2023 akhirnya resmi ditetapkan sebesar Rp 1.969.569,-.

UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 130.139,44 dibanding UMK tahun lalu.

Namun UMK Sragen tahun 2023 menempati urutan terendah Ketiga dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah. Sragen menjadi satu dari 3 kabupaten yang UMK-nya masih di bawah Rp 2 juta.

Baca Juga :  Bupati Yuni Ziarah Ke Makam Joko Tingkir di Wilayah Plupuh Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Sragen Ke 277

Tiga daerah dengan UMK terendah di bawah Rp 2 juta itu masing-masing Banjarnegara, Sragen dan Wonogiri.

Penetapan UMK itu diputuskan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Ganjar Pranowo, pada Rabu (7/12/2022).

Dari SK Gubernur itu mencatat, UMK tertinggi di Jateng diduduki Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348,78.

Baca Juga :  Mantap, Jalan Gabugan-Sumberlawang Sudah Diperbaiki Dengan Cor Beton, Warga Mendadak Mengguncapkan Terimakasih Pada Bupati Yuni dan DPU di Momen Hari Jadi Kabupaten Sragen ke 277

Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com