JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Dijatuhi vonis 1 hingga 3 tahun penjara, ย lima orang terdakwa kasus korupsi minyak goreng kompak menyatakan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Kelima terdakwa tersebut adalah Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis 3 ย tahun penjara.
Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dijatuhi 1 tahun penjara.
Sementara itu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, kelima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng kompak mempertimbangkan mengajukan banding, Rabu (4/1/2023).
Pertimbangan opsi banding itu diutarakan tim penasehat hukum masing-masing terdakwa di dalam persidangan setelah ditanya oleh Majelis Hakim.
“Kami tanyakan untuk penasehat hukum terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana,” kata Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.
Demikian pula dengan penasehat hukum terdakwa lainnya, memberikan jawaban serupa
Jaksa Ajukan Banding
Tidak hanya para terdakwa yang akan mengajukan banding, pihak jaksa penuntut umum (JPU) pun melontarkan pernyataan serupa terkait opsi banding.
“Kami pikir-pikir dulu. Kami menyatakan pikir-pikir untuk semua terdakwa,” kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.
Sebelumnya, lima terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng telah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim pada hari ini, Rabu (4/1/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelimanya sama-sama diputuskan bersalah karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis berbeda-beda bagi masing-masing terdakwa, mulai dari satu tahun hingga tiga tahun penjara, sebagaimana dijelaskan di depan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan,” ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com