JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menpan RB Terbitkan SKB Netralitas PNS dan Pegawai Non PNS Jelang Pemilu. Awas Sanksinya Sampai Hukum!

Ilustrasi pegawai di MenpanRB. Foto/Kemenpan RB
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

SKB itu berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan pada September 2022.

Dalam SKB itu, tidak hanya menegaskan netralitas dalam kontestasi politik bagi aparatur sipil negara (ASN).

Instansi pemerintah juga berkewajiban untuk membina dan mengawasi netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri atau (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah.

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

“Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” tulis surat yang ditandatangani oleh Menteri Anas pada Selasa (3/1/2023).

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

Upaya itu dilakukan dengan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, yakni mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Selanjutnya pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum.

Sanksi Hukum 

Upaya keempat adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK
Menpan RB. Foto/Wardoyo

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

Perlu diketahui, adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pelanggaran PPNPN

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.

“Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas,” tegas Menteri Anas dalam surat tersebut seperti dikutip website resmi KemenpanRB.

Disusunnya surat edaran ini adalah sebagai upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNPN oleh PPK atau PyB.

Surat ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan terhadap penanganan pelanggaran netralitas PPNPN. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com