JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan sangat prihatin dengan kasus penculikan dan pembunuhan yang terjadi di Makassar. KPAI menyampaikan duka mendalam bagi keluarga korban.
Dalam keterangan tertulis kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (11/1/2022), anggota KPAI Sub komisi Pengaduan, Dian Sasmita mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Makassar dan Balai Pemasyarakatan Kota Makassar untuk mengawal proses kasus penculikan dan pembunuhan anak MFS (11) yang diduga dilakukan oleh 2 orang yang masih berusia anak AD (17) dan MF (14).
Tersangka saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polres Makassar. Motif penculikan dan pembunuhan ini adalah obsesi untuk melakukan transaksi menjual organ tubuh manusia dengan nilai jual jutaan Dollar.
Saat ini, kedua tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com