JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Nekat, Transaksi Pil Koplo di Dekat Kantor Polisi, Endingnya Seperti ini

Pil koplo
Petugas Polres Wonogiri memeriksa kasus pil koplo. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi sejumlah remaja ini terbilang nekat. Bagaimana tidak? mereka berani transaksi pil koplo di dekat kantor polisi.

Kejadian tersebut berlangsung di dekat Satpas Polres Wonogiri di dekat Terminal Krisak Selogiri Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono, Kamis (19/1/2023) membeberkan, Polres Wonogiri mengamankan dua remaja pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G di wilayah Kecamatan Selogiri beberapa waktu lalu.

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono berujar para pelaku adalah TW (18) dan SP (19) yang merupakan warga Kecamatan Bulu Sukoharjo.

“Ditangkap hari Sabtu (14/1/2023) lalu di barat Kantor Satpas Polres Wonogiri yang berada di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Wonogiri,” terang Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.

Baca Juga :  Jauhnya Jarak Terbentang Tak Kan Pernah Jadi Penghalang, Kendati Perlindungan Perempuan Hadapi 7 Tantangan

Menurut dia, penangkapan atas kedua remaja bermula saat petugas melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Selogiri. Ketika di dekat Kantor Satpas Polres Wonogiri, petugas mencurigai sepasang ABG yang sedang berada depan sebuah ruko.

Saat didekati keduanya terlihat ketakutan dan gugup. Keduanya mengaku bernama TW (18) sementara remaja perempuan itu mengaku bernama CA.

“Yang perempuan pegang bungkus rokok, tapi saat ditanya tidak merokok. Selanjutnya diminta untuk membuka bungkus rokok itu,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.

Di dalam bungkus rokok itu, petugas menemukan tiga plastik berisi obat atau pil warna putih berlogo huruf Y yang berisi sebanyak puluh lima butir.

“Remaja perempuan itu ditanya beli dari mana, jawabnya membeli dari TW. Kemudian pelaku TW mengaku membeli obat itu dari pelaku SP,” jelas Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aiptu Iwan Sumarsono.

Baca Juga :  Danar Rahmanto Jadi Komisaris PT Pupuk Indonesia, Mantan Bupati Wonogiri 2010-2015 Iki

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan atas temuan itu. Petugas kemudian mengamankan pelaku SP di wilayah Kecamatan Bulu Sukoharjo.

Saat ditangkap, dalam saku pelaku SP ditemukan bungkus rokok yang didalamnya berisi enam butir obat yang serupa. Temuan itu kemudian dijadikan barang bukti.

Pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.

Kapolres mengimbau seluruh pemuda dan pelajar agar menjauhi obat-obatan terlarang dan sejenisnya agar tidak terjerumus. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com