WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Patok tanda batas menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya sengketa tanah.
Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Heru Muljanto didampingi Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Joko Setiadi mengatakan sengketa tanah menjadi kasus kedua terbanyak yang diterima pihaknya.
“Di Wonogiri ini, tipologi masalah yang terbanyak nomor dua itu mengenai sengketa luas letak bidang tanah, sengketa batas,” kata dia usai melaksanakan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Balai Desa Pracimantoro Kecamatan Pracimantoro Wonogiri, Jumat (3/2/2023).
Hari ini di Kecamatan Pracimantoro, pihaknya memasang 1.000 patok tanda batas sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya sengketa itu, diharapkan permasalahan serupa bisa tereliminasi.
Sepanjang tahun 2023 hingga awal Februari, kata dia, sudah ada satu aduan masuk terkait sengketa batas bidang tanah. Sementara pada tahun 2022, ada 5 aduan serupa yang diselesaikan pihaknya.
Selain itu, ada juga permasalahan dimana masyarakat tidak mengetahui patok batas bidang tanahnya. Perlu dilakukan langkah administrasi dengan cara mengukur untuk pengembalian batas.
“Bisa langsung ke kami jika ingin melakukan pemasangan patok batas. Kalau memang sertifikat sudah terbit, patoknya hilang bisa direkonstruksi sepanjang data-data itu ada,” terang Joko.
Pihaknya mengimbau masyarakat tak bisa sembarangan memasang batas patok. Menurut dia juga harus ada persetujuan dan kesepakatan dari tetangga batas.
Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. GEMAPATAS dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap Jateng .
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com