JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Guru Besar Hukum: Penetapan Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan sebagai Tersangka Sudah Benar

Direktur Lalu Lintas lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman menyampaikan kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, Jumat (27/1/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan status tersangka kepada korban tewas kecelakaan yang merupakan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra oleh Polda Metro Jaya mengundang reaksi kontra dari sejumlah pihak.

Namun belakangan, Guru Besar Hukum Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya mengatakaan, bahwa secara hukum penetapan status tersangka untuk Alm Hasya Attalah Syahputra sudah benar.

“Setelah saya pelajari, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam investigasi atau penyidikan sudah betul,” kata doktor lulusan hukum pidana Universitas Indonesia itu di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga :  Pura-pura Ajak Ngobrol Korban, Eh, Ujung-ujungnya Ngembat 2 Burung Seharga Jutaan saat Korban Lengah

Menurut dia pihak keluarga korban tentu keberatan karena Hasya ditetapkan tersangka atas nama Hasya. Pertanyaan itu, misalnya, kata dia, “mengapa korban meninggal ditetapkan tersangka”. Penetapan tersangka itu sesuai undang-undang.

Sehingga penetapan status tersangka kepada Hasya oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 230 Undang-Undang Lalu Lintas, itu sudah sesuai. Setelah itu kasus itu dihentikan atau SP3.

“Kalau penyidikan itu dihentikan karena (korban) sebagai terlapor, tidak nyambung dengan undang-undangnya,” tutur Suhandi. Sehingga apa yang dilakukan kepolisian dianggap pakar hukum itu benar.

Baca Juga :  Kenalan di Facebook, Wanita Lumajang Ini Terpikat, Ajak Ngekos Bersama dan Tahu-tahu Motornya Diembat

“Jadi memang harus ditetapkan tersangka baru bisa dihentikan penyidikannya,” ucap dia. “Kalau terlapor enggak bisa pakai Pasal 230, tidak terpenuhi.”

Hasya tewas setelah ditabrak mobil Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya tengah mengendarai sepeda motor sepulang kuliah sebelum ditabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com