JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Perkosa Santri di Bawah Umur, Ustaz Ramadhan Diganjar 18 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Terbukti melakukan perkosaan terhadap santriwati di sebuah pesentren di Beji, Depok, Ustaz Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, pada Rabu (1/2/2023).

Dalam persidangan tersebut, Hakim menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan.

“Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata ketua majelis hakim Divo Ardianto.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban berinisial R (10), senilai Rp 30 juta. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara tiga bulan kurungan.

Demikian pula dengan hukuman denda, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Sadis, Pria Lampung Ini Racun Istrinya Hingga Tewas, Alasannya Sungguh Tak Masuk Akal

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa mengatakan menerima keputusan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu dinilai sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Kuasa Hukum korban, Megawati mengatakan, pihaknya dan keluarga korban menerima putusan majelis hakim.

“Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil,” kata Megawati.

Namun ia mengatakan, masih ada tiga pelaku lain yang belum ditahan. Bahkan satu pelaku berinisial D masuk dalam DPO alias buron.

“Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan,” ucap Megawati.

Kasus pencabulan santriwati di Beji Depok ini mulai terbongkar pada akhir Juni  2022 lalu. Megawati yang telah mendampingi para korban sejak awal kasus itu bergulir, menyebut ada 11 santriwati yang menjadi korban pencabulan.

Baca Juga :  Komplotan Maling Gasak Motor Trail Milik Pejabat Diskominfo di Surabaya

Saat itu, ia menyebut kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan empat orang tersebut, telah berlangsung setidaknya setahun terakhir. Namun, baru terbongkar akhir Juni 2022.

Menurut Megawati, para korban baru berani menceritakan kekerasan seksual yang mereka alami, saat masa libur ke rumah.

Saat itu, kata dia, dari 11 anak yang menjadi korban, baru 5 santriwati yang berani melaporkan dan telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Karena yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit,” ujar Mega di Polda Metro Jaya, pada Rabu (29/6/2022).

Menurut dia, modus para pelaku adalah mengajak para korban masuk ke satu ruangan dan di sanalah terjadi kekerasan seksual.

Korban tidak dijanjikan apapun oleh pelaku, hanya mereka diancam untuk tidak memberitahu ke orang tuanya.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com