JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Polemik Kenaikan PBB Ugal-ugalan di Solo, Gibran: Ada Stimulusnya Sampai 80% Selama 3 Tahun Lho!

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka / Foto: Ando
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal kenaikan PBB di Solo yang meningkat drastis hingga banyak dikeluhkan warga.

Menurutnya, kenaikan PBB tersebut berbanding lurus dengan stimulus yang akan didapatkan oleh warga. Bahkan jika stimulus dirasa kurang, warga dapat mengajukan pengurangan lagi.

“Ada stimulusnya sampai 80%, semakin tinggi naiknya PBB, semakin tinggi stimulusnya. Kalau stimulusnya ga cukup bisa pengajuan pengurangan lagi. Menyesuaikan semua,” terangnya ditemui ditengah-tengah mendampingi Mensesneg Pratikno kunjungan di Solo Tekno Park, Minggu (5/2/2023).

Putra sulung Presiden Jokowi tersebut juga mengaku tidak ingin memberatkan masyarakat dengan kenaikan PBB tersebut.

Baca Juga :  PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cawali-Cawawali, Diah Warih: Pilkada Solo Kian Menarik

“Stimulus sampai 80% kalau masih berat bisa mengajukan penambahan. Ada syarat, tapi yang jelas kita ga mau memberatkan siapa-siapa. Lihat!  infrastruktur pembangunan ada di mana-mana, NJOP sama harga pasar jomplang ga,” tanyanya.

Pihaknya bahkan mengakui kenaikan itu terjadi karena pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada kenaikan disebabkan adanya pandemi.

Gibran lalu mempersilahkan pada fraksi-fraksi yang tidak sepakat dengan kebijakannya tersebut untuk melakukan diskusi.

“Silahkan jika ingin berdiskusi. Tapi sekali lagi, stimulusnya dipelajari dulu. Silahkan dari fraksi-fraksi kalau mau berdiskusi silahkan. Tapi yang terpenting dari saya adalah warga itu harus diedukasi stimulusnya. Infrastrukturnya udah jadi kayak gini, masak NJOP-nya ga naik, yang dirugikan pemilik tanah. Pemilik tanah ya rugi lho. Ini dapat stimulus sampai 80% selama 3 tahun,” tandasnya.

Baca Juga :  Keseruan Melihat Anak Hariamau Benggala di Solo Safari Saat Libur Lebaran

Sementara itu, dari keterangan release yang didapatkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, kebijakan penerapan stimulus telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1.1 tahun 2023 tentang pemberian stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025.

Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besarnya kenaikan.

Kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35%, kenaikan NJOP sebesar sebesar 3-4,9 kali diberikan besaran stimulus 65%, dan kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas, diberikan besaran stimulus 80%. Kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 tahun. Ando

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com