JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Batal Dapat Perlindungan LPSK, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Bharada Richard Eliezer (Kiri) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasca dicabutnya perlindungan fisik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan tetap ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya, pengamanan Richard akan dilakukan oleh pihak rutan Bareskrim Mabes Polri.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti mengatakan, untuk selanjutnya Ditjen Pas akan berkoordinasi dengan Bareskrim perihal pengamanan ini.

Baca Juga :  Pelarangan Bisnis Pakaian Bekas Impor Dinilai Hanya Drama, Ini Argumentasinya

“Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di rutan Bareskrim. Tentunya itu pengamananan dilakukan oleh pihak dari rutan Bareskrim. Kami tentu berkomunikasi dengan rutan Bareskrim,” kata Rika saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga :  Riak-riak Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja di DPR, Mic Wakil Demokrat Mati Saat Interupsi!

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sejak awal Mabes Polri telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer. Pengamanan, kata dia, telah dilakukan sejak penyidikan awal, penuntutan, sampai persidangan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com