JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pasca dicabutnya perlindungan fisik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan tetap ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Selanjutnya, pengamanan Richard akan dilakukan oleh pihak rutan Bareskrim Mabes Polri.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Rika Aprianti mengatakan, untuk selanjutnya Ditjen Pas akan berkoordinasi dengan Bareskrim perihal pengamanan ini.
“Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di rutan Bareskrim. Tentunya itu pengamananan dilakukan oleh pihak dari rutan Bareskrim. Kami tentu berkomunikasi dengan rutan Bareskrim,” kata Rika saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sejak awal Mabes Polri telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer. Pengamanan, kata dia, telah dilakukan sejak penyidikan awal, penuntutan, sampai persidangan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com