JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hingga Penutupan Masa Sidang III Perpu Cipta Kerja Tak Disahkan, Demokrat: Tak Ada Alasan ‘Kegentingan Memaksa’

Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu (14/1/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perpu Cipta Kerja yang sampai sekarang belum disahkan oleh DPR, menunjukkan tidak ada alasan lagi “kegentingan memaksa”  sebagaimana disebutkan di awal dulu.

Hal itu dilontarkan oleh anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Dia mengatakan, belum disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja dalam masa sidang III periode Januari-Februari lalu membuat alasan kegentingan memaksa tidak berlaku.

Pasalnya, selama ini alasan kegentingan memaksa kerap digembor-gemborkan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Ciptaker.

Hinca mulanya memperkirakan Perpu ini akan disahkan dalam pembicaraan tingkat II alias rapat paripurna pada masa sidang III. Namun, kata dia, hingga penutupan masa sidang III Perpu Ciptaker tak kunjung disahkan.

“Ternyata sampai paripurna penutupan masa sidang tidak ada agenda tentang pengesahan Perpu. Tadinya di badan legislasi (baleg) sudah disepakati tingkat I dengan komposisi 7 fraksi menerima, 2 menolak,” kata Hinca di Gedung DPR, Senin (20/3/2023).

Oleh sebab itu, Hinca mengatakan alasan kegentingan memaksa di balik terbitnya Perpu sudah hilang.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Sudah Temui Plt Ketum PPP, Ini yang Dibahas

Sebab jika ada kegentingan, kata dia, maka Perpu Ciptaker mestinya disahkan dalam masa sidang terdekat usai Perpu terbit pada 30 Desember 2022 lalu.

“Ihwal kegentingan memaksa, berarti soal waktu mepet. Dan waktu itu pikiran saya dan teman-teman di Baleg juga tinggal naik ke paripurna. Faktanya tidak. Kalau begitu, mana kegentingan memaksanya?” kata dia.

Melansir situs DPR, Perpu Cipta Kerja dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar, Selasa  (21/3/2023).

Agenda yang tertera dalam situs menyebutkan rapat paripurna akan mengambil keputusan atas RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, sedianya Perpu Ciptaker yang terbit pada 30 Desember 2022 disahkan dalam rapat paripurna masa sidang III.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 52, disebutkan Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Baca Juga :  Usai Sebut Presiden Jokowi Milik Parpol, Akun Twitter BEM UI Diretas Orang Tak Dikenal

Adapun penjelasan pasal tersebut berbunyi yang dimaksud “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan.

“Proses persetujuan atau tidak, harus dilangsungkan dalam rapat paripurna berikutnya (masa sidang III). Kenapa? Karena sifat kegentingan memaksa itu, jadi harus disegerakan,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Jika melihat konteks Perpu Ciptaker, Feri mengatakan Perpu yang diteken Presiden Jokowi ini sudah melewati batas masa sidang berikutnya. Mestinya, kata dia, Perpu diketok pada Januari-Februari.

Adapun jika DPR berkukuh mengesahkan Perpu ini, Feri mengatakan anggota dewan tidak memahami UU yang dibuat sendiri.

“Kalau dilihat ini DPR sewenang-wenang atau melampaui wewenang karena mestinya harus sadar, ada aturan administrasi,” kata dia.

Konsekuensinya, lanjut Feri, Perpu Ciptaker bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Pasalnya, DPR tidak menjalankan prosedur yang sudah diatur dalam konstitusi.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com