JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hingga Penutupan Masa Sidang III Perpu Cipta Kerja Tak Disahkan, Demokrat: Tak Ada Alasan ‘Kegentingan Memaksa’

Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja berkumpul di depan Pintu Irtih Monas dan bersiap bertolak menuju Istana Negara, Sabtu (14/1/2023) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perpu Cipta Kerja yang sampai sekarang belum disahkan oleh DPR, menunjukkan tidak ada alasan lagi “kegentingan memaksa”  sebagaimana disebutkan di awal dulu.

Hal itu dilontarkan oleh anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Dia mengatakan, belum disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja dalam masa sidang III periode Januari-Februari lalu membuat alasan kegentingan memaksa tidak berlaku.

Pasalnya, selama ini alasan kegentingan memaksa kerap digembor-gemborkan pemerintah untuk menerbitkan Perpu Ciptaker.

Hinca mulanya memperkirakan Perpu ini akan disahkan dalam pembicaraan tingkat II alias rapat paripurna pada masa sidang III. Namun, kata dia, hingga penutupan masa sidang III Perpu Ciptaker tak kunjung disahkan.

“Ternyata sampai paripurna penutupan masa sidang tidak ada agenda tentang pengesahan Perpu. Tadinya di badan legislasi (baleg) sudah disepakati tingkat I dengan komposisi 7 fraksi menerima, 2 menolak,” kata Hinca di Gedung DPR, Senin (20/3/2023).

Oleh sebab itu, Hinca mengatakan alasan kegentingan memaksa di balik terbitnya Perpu sudah hilang.

Sebab jika ada kegentingan, kata dia, maka Perpu Ciptaker mestinya disahkan dalam masa sidang terdekat usai Perpu terbit pada 30 Desember 2022 lalu.

“Ihwal kegentingan memaksa, berarti soal waktu mepet. Dan waktu itu pikiran saya dan teman-teman di Baleg juga tinggal naik ke paripurna. Faktanya tidak. Kalau begitu, mana kegentingan memaksanya?” kata dia.

Melansir situs DPR, Perpu Cipta Kerja dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar, Selasa  (21/3/2023).

Agenda yang tertera dalam situs menyebutkan rapat paripurna akan mengambil keputusan atas RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan, sedianya Perpu Ciptaker yang terbit pada 30 Desember 2022 disahkan dalam rapat paripurna masa sidang III.

Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 52, disebutkan Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Adapun penjelasan pasal tersebut berbunyi yang dimaksud “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah Perpu ditetapkan.

“Proses persetujuan atau tidak, harus dilangsungkan dalam rapat paripurna berikutnya (masa sidang III). Kenapa? Karena sifat kegentingan memaksa itu, jadi harus disegerakan,” kata Feri saat dihubungi, Kamis (16/3/2023).

Jika melihat konteks Perpu Ciptaker, Feri mengatakan Perpu yang diteken Presiden Jokowi ini sudah melewati batas masa sidang berikutnya. Mestinya, kata dia, Perpu diketok pada Januari-Februari.

Adapun jika DPR berkukuh mengesahkan Perpu ini, Feri mengatakan anggota dewan tidak memahami UU yang dibuat sendiri.

“Kalau dilihat ini DPR sewenang-wenang atau melampaui wewenang karena mestinya harus sadar, ada aturan administrasi,” kata dia.

Konsekuensinya, lanjut Feri, Perpu Ciptaker bisa dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Pasalnya, DPR tidak menjalankan prosedur yang sudah diatur dalam konstitusi.

 

Jika tetap dipaksakan untuk disahkan, Feri menilai DPR lebih mengedepankan kepentingan politik dibandingkan menghormati hukum. Di sisi lain, Perpu ini juga berpeluang digugat kembali di Mahkamah Konstitusi karena cacat formil.

 

“Bisa juga dipermasalahkan di MK, cacat formilnya itu. Sehingga MK yang nantinya menyatakan dibatalkan. Tapi jika prosedur sudah diabaikan, pasti mereka sudah yakin bahwa MK bisa saja menerima persoalan itu,” kata Feri.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

 

DPR Setujui Perpu Ciptaker Dibawa ke Paripurna

 

DPR sebelumnya telah menyetujui RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II alias dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diteken dalam rapat baleg DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar medio Februari lalu.

 

“Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat II?,” ujar Wakil Ketua Baleg M. Nurdin diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Rabu, 15 Februari 2023.

 

Adapun dari 9 fraksi DPR, sebanyak 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak Perpu Ciptaker. Penolakan ini berasal dari Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). DPD RI turut menyatakan penolakannya terhadap Perpu ini.

 

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

 

UU Cipta Kerja, dalam pertimbangan putusan MK, disebut cacat formil karena proses pembentukannya yang tidak didasarkan pada cara dan metode pembentukan UU. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

 

Usai diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu, Perpu Ciptaker menuai kritikan dari berbagai kalangan. Penerbitan Perpu disebut-sebut tidak melibatkan partisipasi publik sesuai arahan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com