JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Kisah Preweding Gagal Gara-gara Mobil Diminta Paksa Gerombolan Debt Collector, Gugatan Pengadilan akan Dilayangkan

Ilustrasi debt collector leasing atau juru tagih atau pihak ketiga. Foto/Istimewa
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi debt collector atau penagih hutang yang mengambil paksa mobil milik nasabah BCA Finance di tengah jalan di berbuntut panjang.

Akibat ulah penagih hutang itu nasabah bernama Wahyu Widodo warga Dusun Krajan Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat PT BCA Finance ke pengadilan.

PT BCA Finance diduga kuat menggunakan jasa debt collector.

Khartika Chandra Dioko, selaku kuasa hukum Wahyu Widodo, menyatakan, sebelum terjadi penarikan paksa di jalan, kliennya mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit mobil. Namun, penarikan paksa dilakukan sebelum jatuh tempo.

Ia menguraikan, kliennya itu memang sempat menunggak angsuran selama dua bulan. Sehingga pada 1 November 2022 PT BCA Finance melayangkan somasi.

Namun, kliennya baru menerima somasi tersebut pada 7 November 2022 disertai form tanda terima.

“Dalam somasi tersebut klien kami diminta melunasi tunggakan dengan batas akhir 11 November 2022. Namun sebelum jatuh tempo itu ada penagih hutang yang menarik secara paksa pada 8 November 2022,” jelasnya kepada awak media belum lama ini.

Lebih detail, Khartika mengungkapkan, kliennya merupakan pelaku usaha rental. Menurutnya, kliennya sangat merasa dirugikan karena saat peristiwa penarikan paksa mobil di Yogyakarta.

Menurutnya, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AD 8796 AQ, tengah dipakai salah satu konsumen kliennya dihentikan paksa oleh gerombolan debt collector yang berjumlah 10 orang saat melintas di Yogyakarta.

Selanjutnya dibawa ke kantor PT BCA Finnance di Yogyakarta untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga unit mobil tersebut akhirnya diserahkan.

“Peristiwa penarikan di Yogyakarta. Jadi mobil klien saya itu digunakan untuk usaha rental. Dan pada waktu itu disewa orang untuk prewedding,” katanya.

Ia menambahkan, jika kliennya juga pernah mengalami perbuatan yang tidak mengenakan yakni dimarah-marahi melalui jaringan telefon hingga diumpati dengan kata-kata kasar melalui video call.

Ia menambahkan penarikan secara paksa tanpa mengindahkan masa jatuh tempo somasi pertama, lebih-lebih tanpa adanya somasi kedua, dan somasi ketiga termasuk perbuatan yang melanggar hak dan kepentingan kliennya.

“Sehingga bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Tidak hanya hal tersebut, menurut Khartika, kliennya juga mengalami kehilangan kepercayaan terhadap konsumen loyal kliennya yang membuka jasa usaha rental.

“Kala itu peminjam mobil yang tak tahu duduk perkara pun pasrah memberikan. Karena rasa takut. Lantaran 10 orang itu seperti preman. Sementara klien saya tak bisa berbuat apa-apa. Karena tidak di lokasi kejadian, terangnya.

Menurutnya, mobil dipinjamkan kepada konsumen menuju ke Yogyakarta hendak preweeding pun gagal.

Bahkan, setelah menyerahkan mobil, peminjam mobil harus naik jasa Mobil itu pun akhirnya diserahkan secara terpaksa. Sementara peminjam yang hendak prewedding itu gagal. Dan kembali pulang ke rumah menggunakan jasa transportasi onlune.

“Kami merasa tindakan ini kategori perampasan. Karena belum jatuh tempo. Kalau yang mengambil itu kami duga dari debt collector eksternal,” tuturnya. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com