GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi debt collector atau penagih hutang yang mengambil paksa mobil milik nasabah BCA Finance di tengah jalan di berbuntut panjang.
Akibat ulah penagih hutang itu nasabah bernama Wahyu Widodo warga Dusun Krajan Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat PT BCA Finance ke pengadilan.
PT BCA Finance diduga kuat menggunakan jasa debt collector.
Khartika Chandra Dioko, selaku kuasa hukum Wahyu Widodo, menyatakan, sebelum terjadi penarikan paksa di jalan, kliennya mendapatkan fasilitas pembiayaan kredit mobil. Namun, penarikan paksa dilakukan sebelum jatuh tempo.
Ia menguraikan, kliennya itu memang sempat menunggak angsuran selama dua bulan. Sehingga pada 1 November 2022 PT BCA Finance melayangkan somasi.
Namun, kliennya baru menerima somasi tersebut pada 7 November 2022 disertai form tanda terima.
“Dalam somasi tersebut klien kami diminta melunasi tunggakan dengan batas akhir 11 November 2022. Namun sebelum jatuh tempo itu ada penagih hutang yang menarik secara paksa pada 8 November 2022,” jelasnya kepada awak media belum lama ini.
Lebih detail, Khartika mengungkapkan, kliennya merupakan pelaku usaha rental. Menurutnya, kliennya sangat merasa dirugikan karena saat peristiwa penarikan paksa mobil di Yogyakarta.
Menurutnya, mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi AD 8796 AQ, tengah dipakai salah satu konsumen kliennya dihentikan paksa oleh gerombolan debt collector yang berjumlah 10 orang saat melintas di Yogyakarta.
Selanjutnya dibawa ke kantor PT BCA Finnance di Yogyakarta untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hingga unit mobil tersebut akhirnya diserahkan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com