JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Lagi Asyik Makan Nasi Goreng, Pria Sleman Ini Dipaksa Lari 200 Meter Mengejar Motornya yang Dicuri

Petugas melakukan pemeriksaan terakhir S Alias Carim, pelaku pencurian sepeda motor di Margomulyo Seyegan Kabupaten Sleman / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pria berinisial S alias Carim (28) itu bergerak cepat saat melihat motor Honda Scoopy AB 6817 JX diparkir di dekat warung nasi goreng dengan kunci masih tergantung.

Sekali putar, mesin menyala dan ia kabur melarikan diri. Sontak pemilik motor yang masih makan nasi goreng berteriak-teriak minta tolong sembari mengejar pelaku hingga sejauh sekitar 200 meter.

Dan, rupanya Carim yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual siomay itu belum bernasib mujur.

Ia berhasil ditangkap oleh korban dan warga lainnya, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kini, Opsnal Reskrim Polsek Seyegan, Sleman telah mengamankan Carim yang warga Purbalingga, Jawa Tengah  tersebut.

Baca Juga :  Congkel Jendela untuk Curi Lensa Kamera Digital di Pakem Sleman, Pria Ini Diringkus Polisi

Kasus pencurian itu terjadi di Kampung Mriyan XI, Margomulyo, Seyegan, Sleman pada Jumat (3/3/2023) malam sekira pukul 21.45 WIB.

Kapolsek Seyegan AKP Mujiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Iptu Agus Suparno menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban berinisial WTN (21) warga Margoagung sedang makan nasi goreng bersama teman-temannya di warung pinggir jalan di Margomulyo.

Saat itu, sepeda motor korban diparkir dengan jarak sekira lima meter.

Posisi sepeda motor di standar dan kunci masih nyantol. Korban sedang makan nasi goreng.

“Tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motor dan melihat ada seseorang membawa pergi (sepeda motornya). Korban berteriak sambil mengejar sejauh kurang lebih 200 meter,” kata Iptu Agus, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga :  Dendam pada Wanita, Pria Gunungkidul Ini Nekat Jadi Begal Payudara

Pelaku yang dikejar oleh korban berhasil diamankan bersama warga dan petugas yang berada di lokasi kejadian.

Saat dimintai keterangan, pelaku yang berprofesi sebagai penjual siomay itu  mengaku merencanakan pencurian sepeda motor untuk dijual kembali dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup.

Saat melakukan aksi pencurian, pelaku tidak sendirian. Ia dibantu oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Pelaku, atas perbuatannya, disangka melanggar pasal  363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun (penjara),” terang dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com