JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penghentian perlindungan fisik Richard Eliezer oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Kamis (9/3/2023) disebabkan adanya pelanggaran kesepakatan oleh Eliezer.
Menurut Juru bicara LPSK, Rully Novian, pencabutan itu dilakukan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.
LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis (9/3/2023) malam.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan pencabutan itu diputuskan karena Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
LPSK sendiri mengaku tak menerima surat permohonan penayangan wawancara Richard Eliezer di Kompas TV.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com