JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

LPSK Hentikan Perlindungan, Karena Richard Eliezer Langgar Kesepakatan

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023). Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penghentian perlindungan fisik Richard Eliezer oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)  pada Kamis (9/3/2023) disebabkan adanya pelanggaran kesepakatan oleh Eliezer.

Menurut Juru bicara LPSK, Rully Novian, pencabutan itu dilakukan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis (9/3/2023) malam.

Baca Juga :  Wacana Duet Prabowo-Ganjar, PDIP Maupun Gerindra Inginkan Capres

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan pencabutan itu diputuskan karena Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Baca Juga :  Tepis Isu KIB Bubar, Waketum Golkar: Kami Masih Solid, Soal Capres Cawapres Dibahas  Ketiga Ketum

LPSK sendiri mengaku tak menerima surat permohonan penayangan wawancara Richard Eliezer di Kompas TV.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com