JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Boyolali

Pembobol Kotak Infak Masjid Mujahidin Desa Canden Boyolali Dibekuk, Pelalunya Warga Gilingan dan Gentan

Jajaran Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembobolan kotak infak Masjid Mujahin, Desa Canden, Kecamatan Sambi. Petugas sekaligus membekuk dua pelakunya. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembobolan kotak infak Masjid Mujahin, Desa Canden, Kecamatan Sambi. Petugas sekaligus membekuk dua pelakunya.

Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang. Yaitu, Qori Sulistyo alias Korek (27) warga Kampung Cinderejo Lor Rt 02 Rw 05, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo. Pelaku kedua Warsito (45) warga Dukuh Ngenden, Desa Gentan, Baki, Sukoharjo.

Baca Juga :  Hadiri Undangan Teman Lama di Tegalsari Karanggede, Warga Gonilan ini Dikeroyok Hingga Terjerebmab ke Tanah

“Meski kasusnya terus diproses, namun kedua tersangka tidak ditahan. Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan denda dalam KUHP yang mana kerugian minimal Rp 2.500.000 maka ke-2 tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com