BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Sat Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembobolan kotak infak Masjid Mujahin, Desa Canden, Kecamatan Sambi. Petugas sekaligus membekuk dua pelakunya.
Kasi Humas Polres Boyolali, Kompol Dalmadi menjelaskan, pelaku berjumlah dua orang. Yaitu, Qori Sulistyo alias Korek (27) warga Kampung Cinderejo Lor Rt 02 Rw 05, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Solo. Pelaku kedua Warsito (45) warga Dukuh Ngenden, Desa Gentan, Baki, Sukoharjo.
“Meski kasusnya terus diproses, namun kedua tersangka tidak ditahan. Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan denda dalam KUHP yang mana kerugian minimal Rp 2.500.000 maka ke-2 tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (16/3/2023).
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com