JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemerasan Bermodus “Open BO” di Sleman, Pertama Kali Dapat Korban, Langsung Terciduk Polisi

Kapolsek Mlati Komisaris Polisi Andhies F Utomo didampingi Kanit Reskrim, AKP Bowo Susilo menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolsek Mlati, Selasa (14/3/2023) / tribunnews
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penipu dan pemeras anyaran usia 24 asal Gunungkidul berinisial GG ini sukses gaet korbannya lelaki hidung belang.

Namun ketika ia mulai melancarkan aksinya untuk memeras korban, malah ketangkep polisi hari itu juga, karena korban melapor.

Aksi pemerasan itu terjadi di Mlati, Sleman. Jajaran unit Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman menangkap GG, asal Karangmojo Gunungkidul karena melakukan pemerasan disertai ancaman.

Pemuda 24 tahun itu memeras korbannya dengan modus operandi menyamar menjadi wanita melalui akun fiktif di aplikasi percakapan lalu membuka jasa open BO.

Setelah ada korban yang tertarik dan mengajak kencan, saat itulah korban justru diperas.

Kapolsek Mlati, Komisaris Polisi Andhies F Utomo menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika pelaku membuat akun fiktif di aplikasi percakapan dengan foto profil perempuan.

Akun tersebut digunakan untuk berpura-pura membuka open BO.

Setelah itu, ada korban MDA tertarik dan melakukan penawaran disepakati harga Rp 100 ribu.

Janji ketemu dilakukan di indekos di belakang sebuah mal di Mlati, pada Sabtu (4/3/2023) pukul 01.30 WIB.

Sesampainya di lokasi, korban mencoba menghubungi melalui aplikasi percakapan. Namun yang datang justru pelaku.

Baca Juga :  2 Pengunjung Lapas Kelas II A Yogya Ditangkap Gegara Selundupkan Obat Terlarang

“Pelaku mengaku sebagai suami seseorang yang ada di aplikasi percakapan tersebut dan melakukan pemerasan (pada korban). Pelaku alasannya korban mengganggu istri orang. Pelaku lalu meminta uang,” kata Kompol Andhies, di Mapolsek Mlati, Selasa (14/3/2023).

Korban yang saat itu datang seorang diri diancam. Jika tidak memberikan uang maka chat percakapan open BO dan foto KTP korban akan disebar luaskan agar korban malu.

Pelaku meminta uang kepada korban Rp 1 juta. Korban yang diancam akhirnya memberikan uang Rp 200.000 yang ada di dompet.

Selain uang, pelaku juga meminta jaket korban. Saat itu, korban yang hanya mampu memberikan uang Rp 200.000 dianggap masih kurang dan harus memberikan sisa kekurangannya dalam waktu satu jam.

Jika tidak, maka uang yang harus diberikan meningkat dua kali lipat. Korban yang diperas, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mlati.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, hari itu juga Sabtu (4/3) sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan petugas setelah dijebak bertemu dengan korbannya yang berpura-pura akan memberikan kekurangan uang.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan disangka melanggar pasal 368 atau 369 KUHPidana tentang pemerasan.

Baca Juga :  KPU Sleman Buka Tahapan Pilkada 2024, Segini Suara Minimal yang Harus Dikantongi Peserta Perseorangan

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Andhies.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo mengatakan, meksipun kerugian yang diderita korban kurang dari Rp 2,5 juta, terhadap pelaku tetap dilakukan penahanan dan proses hukumnya tetap berlanjut.

Artinya tidak dilakukan Restoratif Justice.

Sebab, pidana pemerasan disertai ancaman tidak termasuk dalam pasal pencurian ataupun penipuan yang sesuai PerMA bisa dilakukan Restoratif Justice jika kerugiannya kecil.

“Penyidik tetap menerapkan perkara ini adalah perkara tindak pidana biasa, bukan perkara ringan,” kata Bowo.

Di hadapan petugas dan awak media, pelaku GG yang bekerja sebagai karyawan di marketing perusahaan provider ini mengaku baru melakukan pemerasan satu kali.

Uang hasil kejahatan rencananya akan digunakan untuk menutup utang.

Adapun, modus melakukan kejahatan dengan modus open BO terinspirasi dari obrolan bersama teman-temannya di sebuah warung.

Ia yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi, ditambah malam-malam gabut tidak bisa tidur akhirnya nekat membuat akun fiktif di aplikasi percakapan.

“Membuat akunnya malam hari, saat gabut tidak bisa tidur. Foto diambil dari scroll Instragram. Ini (aksi kejahatan) yang pertama,” katanya.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com