JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tak semestinya berhenti sebagai dokumen hukum. DPR dituntut menerjemahkan substansi putusan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu agar persoalan serupa tidak kembali terulang dalam kontestasi politik mendatang.
Hal itu disampaikan pakar kepemiluan Titi Anggraini, Jumat (9/10/2026). Menurut dia, proses revisi UU Pemilu yang kini bergulir di DPR menjadi momentum penting untuk membenahi aturan sekaligus memperbaiki mekanisme pemeriksaan persyaratan calon.
“Substansi Putusan MK harus mampu diterjemahkan dalam revisi UU Pemilu yang sedang berproses agar persoalan verifikasi ini tidak kembali berulang pada masa-masa yang akan datang,” katanya.
Bagi Titi, persoalan yang muncul dalam perkara tersebut tidak cukup diselesaikan dengan mengevaluasi regulasi di atas kertas. Proses seleksi dan verifikasi calon juga harus menjadi perhatian serius, termasuk dalam pembenahan kualitas penyelenggara pemilu.
Ia menilai, putusan MK dapat menjadi salah satu bahan evaluasi bagi tim seleksi calon anggota KPU untuk periode berikutnya. Evaluasi itu semestinya mencakup seluruh kandidat, termasuk anggota KPU petahana yang kembali mengikuti seleksi.
Titi menyoroti dua persoalan mendasar dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan. Pertama, adanya ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang dinilai tidak sejalan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Kedua, lemahnya ketelitian dan ketertiban dalam pemeriksaan dokumen serta verifikasi persyaratan calon.
“Tapi juga proses pemeriksaan dan verifikasinya yang mengabaikan kecermatan dan ketertiban,” tuturnya.
Menurut Titi, persoalan tersebut memiliki konsekuensi serius karena menyangkut kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan yang telah ditetapkan undang-undang.
“Yang berujung pada lolosnya calon yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh UU,” tegas Titi.
Saat ini, revisi UU Pemilu tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR. Pembahasan tersebut mencakup sejumlah persoalan mendasar yang akan memengaruhi arah penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
Agenda yang menjadi perhatian antara lain sistem pemilu, besaran daerah pemilihan atau district magnitude, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), desain keserentakan pemilu, pembiayaan politik, serta mekanisme pencalonan presiden.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh persyaratan calon anggota legislatif, digitalisasi pemilu, perlindungan hak pilih, desain kelembagaan penyelenggara pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan hukum pemilu.
Dalam konteks itulah, putusan MK terkait pencalonan Gibran menjadi salah satu persoalan yang relevan untuk dicermati dalam upaya memperbaiki sistem pemilu.
Denny Indrayana Tak Yakin DPR Bergerak
Berbeda dengan harapan agar putusan MK menjadi pijakan pembenahan regulasi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana justru meragukan DPR akan mengambil langkah berarti untuk menindaklanjutinya.
Denny menilai, jalan menuju tindak lanjut politik atas putusan MK tersebut tidak sederhana. Salah satu kendala yang langsung terlihat adalah jadwal reses DPR dan DPD yang berlangsung pada 9 Oktober hingga 9 November 2026.
“Saya dengan segala hormat, di samping masalah teknis sekarang DPR dan DPD sedang reses, ini lagi reses mereka ini 9 Oktober sampai 9 November, lama ini. Kita akan lihat tidak akan ada pergerakan-pergerakan signifikan di DPR,” kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Ia bahkan meragukan bahwa aktivitas DPR di luar masa reses otomatis akan membuat tindak lanjut putusan tersebut berjalan.
“Ini reses. Enggak reses aja kayaknya enggak yakin akan ada pergerakan,” tambah dia.
Menurut Denny, tindak lanjut DPR memang penting dalam konteks putusan MK terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV. Namun, ia memandang arah keputusan politik di parlemen tidak bisa dilepaskan dari sikap para pimpinan partai politik.
“Dengan segala hormat kepada teman-tan DPR, saya mengutip pendapat Pak Bambang Pacul ketika berbicara dengan Pak Mahfud, ‘Kami ini tergantung pimpinan’,” ucap Denny.
“Jadi DPR satu hal. Tetapi sebenarnya yang paling menentukan adalah posisi pemimpin-pemimpin partai politik,” lanjutnya.
Denny menilai, konfigurasi politik di parlemen menjadi faktor yang dapat menyulitkan tindak lanjut putusan tersebut, terlebih jika prosesnya mengarah pada langkah politik yang lebih jauh, termasuk pemakzulan.
“Jalur di DPR adalah jalur yang dalam pemahaman saya sayangnya tidak mudah, kecuali rakyat memang melakukan gerakan masif dan signifikan,” katanya.
Ia juga menyoroti dominasi koalisi besar pendukung pemerintahan di DPR. Menurut Denny, komposisi politik tersebut membuat peluang terjadinya langkah signifikan menjadi semakin sulit, meskipun tindak lanjut terhadap putusan MK dinilai penting.
“Saya tidak yakin ini akan jalan. Kita melihat bahwa koalisi partai di DPR, minus PDI Perjuangan, adalah koalisi oversize (kegemukan). Dan sekarang kita lihat koalisi Presiden Prabowo adalah oversize coalition yang lambat bergerak dan banyak potensi sakitnya, kolesterol gula dan sebagainya,” ucap Denny.
Meski pesimistis, Denny tidak menutup kemungkinan terjadinya perubahan situasi. Ia menilai, tekanan publik yang besar dan terorganisasi dapat menjadi faktor yang mendorong para pemegang kekuasaan politik mengambil langkah yang selama ini diragukannya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














