BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Partiningih dan saudara-saudaranya merasa lega. Ya, warga Desa/Kecamatan Juwangi ini akhirnya bisa menerima sertifikat tanah seluas 3.360 meter persegi dari BPN Boyolali, Senin (27/3/2023).
Tanah tersebut milik almarhum ayahnya hasil tukar guling dengan desa setempat pada 1969 silam. Namun, pengurusan sertifikat tersebut sempat mandek selama 54 tahun. Hal tersebut membuat Komisi II DPR RI, Riyanta turun tangan.
Ternyata prosesnya mandek selama 54 tahun di Juwangi. Tanah tersebut milik almarhum Kusno Diharjo Sanijah, warga Desa/Kecamatan Juwangi. Awalnya, tanah seluar 3.360 meter persegi tersebut ditukar guling dengan tanah kas desa (TKD) Juwangi pada 1969 silam.
“Namun, proses pensertifikatan tanah terhenti di desa. Baru pada 2014 surat tukar guling dari Bupati turun dan diajukan ke BPN awal Maret lalu,” katanya.
Riyanta mengakui sangat banyak aduan persoalan tanah yang masuk dari berbagai daerah. Diantaranya, kejahatan pertanahan, mafia tanah, sengketa, konflik dan lainnya. Dia berharap masyarakat memahami bahwa penyelesaian kasus itu sesuai hukum perundangan.
“Jangan sampai konflik pertanahan berlarut. Di Solo Raya itu banyak, terkait kejahatan pertanahan,” terangnya.
Seperti, tanah waris, belum dibagi tiba-tiba dikuasi oleh salah satu pihak. Itu masuk kejahatan pertanahan, masuk mafia tanah. Ada lagi, seperti yang ditangani Polda Jateng, orang yang mengaku developer tanah dan hanya bermodalkan Rp 100 juta.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com