JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Polda DIY Bongkar Sindikat Penipuan Modus Customer Service, Ada yang Mengaku Pihak Kepolisian

Polisi memperlihatkan barang bukti perkara penipuan, Rabu (29/3/2023) / tribunnews
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sindikat penipuan bermodus transksi elektronik berhasil diungkap oleh Polda DIY oleh yang terdiri dari 8 DS,

Melalui modusnya tersebut, para pelaku mengaku sebagai customer service yang meminta tagihan tunggakan pembayaran telepon rumah.

Enam pelaku yang kini diamankan yakni AW dan NL keduanya laki-laki asal Tegalsari, Kota Surabaya.

DT alias A warga Kalimantan Barat, VN waraga Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang dan dua pelaku sisanya yakni ZQB dan YSX merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

Kronologinya pada tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 07.53 WIB telefon rumah korban berinisial I berdering.

“Pelapor kemudian menerima telepon itu dan terdengar suara yang memberitahukan bahwa nomor telepon rumah milik pelapor telah menunggak pembayaran,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya korban diminta menekan angka 1 untuk berbicara dengan customer service (CS).

Dalam percakapannya sosok yang mengaku sebagai CS itu mengabarkan jika korban ada tagihan telepon rumah sebesar Rp 2.356.000.

“Padahal pelapor atau korban ini tidak pernah menggunakan nomor (id telepon) yang dimaksud,” jelasnya.

Selanjutnya seseorang yang mengaku sebagai CS ini mengatakan nomor telepon yang dimaksud menggunakan data pribadi atas nama korban yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan dari CS beralamat di Denpasar Selatan.

Baca Juga :  Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Mobil Takbir Keliling di Yogya

Korban lantas panik lantaran tidak merasa melakukan registrasi nomor telepon rumah sebagaimana dimaksud.

“Seseorang yang mengaku sebagai CS lalu berniat membantu, kemudian menghubungkan pelapor untuk berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai penyidik Polda Bali,” ujarnya.

Setelah itu percakapan langsung beralih dengan sosok laki-laki yang mengaku sebagai penyidik dan berdinas di Polda Bali.

Dia memperkenalkan diri sebagai Iptu B kepada korban.

“Dia lalu mengarahkan korban untuk membuat laporan terkait penyalahgunaan identitas pelapor,” jelasnya.

Setelah membuat laporan, berikutnya percakapan itu diberikan kepada seseorang yang mengaku sebagai atasan Iptu B.

Seseorang yang mengaku sebagai atasan penyidik itu berpura-pura mengecek laporan dari korban.

Korban kemudian diberitahu jika rekening yang biasa untuk membayar tagihan telepon digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh tersangka Agustina.

Nama Agustina merupakan karangan dari Iptu B dan atasannya untuk memuluskan aksi penipuannya.

“Kemudian seseorang yang mengaku Iptu B meminta nomor WhatsApp pelapor dan akan videocall ke korban,” terang Idham Mahdi.

Tak berselang lama atau tepatnya pukul 09.06 WIB Iptu B melakukan videocall kepada korban dengan memperlihatkan dirinya mengenakan baju seragam anggota kepolisian.

Korban kemudian diinterogasi oleh orang yang mengaku sebagai Iptu B terkait nomor rekening korban yang digunakan untuk tindakan pencucian uang.

“Korban merasa tidak menerima uang atas tuduhan itu. Karena merasa tidak nyaman, korban meminta untuk menutup telfonnya, dan izin berdiskusi dengan keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pura-pura Cari Tempat Laundry, Perempuan Asal Jabar Ini Curi Uang Rp 81 Juta di Bantul

Ketika korban meminta untuk menyudahi percakapannya dan menyampaikan semua hal ini kepada keluarga, korban tidak dibolehkan dengan alasan sedang dalam penyelidikan.

Apabila korban nekat memberitahu ke orang lain, sosok yang mengaku Iptu B ini memberi tuduhan jika korban menghalang-halangi upaya penyelidikan dan dapat ditangkap.

Lantaran intimidasi kepada korban sejak awal terkait TPPU, sosok sebagai Iptu B lantas menghubungkan korban dengan perempuan bernama F yang mengaku dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“F menyampaikan ke korban yang intinya korban terlibat TPPU maka dua dari tiga rekening korban harus diaudit dengan cara saldo didalam rekening harus dipindahkan ke rekening pengawasan,” ungkap Idham Mahdi.

Rekening pengawasan yang dimaksud F ini adalah rekening milik komplotan penipu tersebut.

Korban tidak mengetahui hal itu dan ia pun terkena bujuk rayu F dan memindahkan uang di dua rekeningnya dengan total Rp710.000.000.

“Para pelaku disangkakan pasal 45A undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman penjara paling lama enam tahun,” tegas Idham Mahdi.

Dari keterangan penyidik, korban berinisial I seorang dosen disalah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

Polisi masih mendalami kasus ini dan kemungkinan adanya tersangka tambahan masih dapat terjadi.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com