Beranda Nasional Jogja Demi Pesta Bareng Teman Lama, Mahasiswi di Jogja Curi Motor di UIN...

Demi Pesta Bareng Teman Lama, Mahasiswi di Jogja Curi Motor di UIN Sunan Kalijaga  

Ilustrasi pencurian sepeda motor | Istimewa

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Demi membiayai kesenangan bersama teman-teman lamanya, seorang mahasiswi berinisial AN (21) nekat mencuri sepeda motor milik sesama mahasiswi di parkiran UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Motor hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp5,7 juta, dan uangnya digunakan untuk makan-makan hingga berpesta.

Kasus pencurian yang terjadi pada 18 September 2026 tersebut berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat. AN, mahasiswi asal Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap di Jalan Dongkelan, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada 22 September 2026.

Kapolsek Depok Barat AKP Isnaini menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan pengemudi ojek online (ojol) yang tidak mengetahui rencana pencurian tersebut. AN berpura-pura kehilangan kunci kontak, kemudian meminta bantuan pengemudi ojol untuk mendorong sepeda motor menuju tempat pembuatan kunci duplikat.

“Dengan bantuan ojol ini, pelaku menyampaikan bahwa kuncinya hilang, kemudian distep atau bantuan dorong kaki, bersama si ojol. Nah, kemudian dibawa dianter ke tempat tukang kunci yang ada di Selatan kampus,” ujar AKP Isnaini, didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Rabu (14/10/2026).

Polisi sempat mencurigai keterlibatan pengemudi ojol karena ikut membantu memindahkan sepeda motor tersebut. Namun, pemeriksaan menunjukkan pengemudi itu tidak mengetahui aksi pencurian yang dilakukan AN. Keberadaan rekam digital pemesanan melalui aplikasi turut mendukung keterangan bahwa ia sedang menjalankan pekerjaannya.

Baca Juga :  Viral Diduga Klitih di Wirobrajan, Polisi Sebut Remaja Bawa Pistol Mainan untuk Iseng

“Awalnya kita memang sempat curiga, tetapi setelah di ini memang ada, memang aplikasi pemesannya itu ada. Normal, normal profesi. Mas Ojol ini membantu mbaknya itu waktu ini untuk dorong melalui kakinya, istilahnya step ya, untuk membuat kunci duplikat,” jelas Isnaini.

Panit Reskrim Polsek Depok Barat Ipda Amin Husni mengungkapkan, sebelum mengambil motor korban, AN lebih dahulu mengamati kondisi parkiran kampus hingga situasi dinilai sepi. Setelah kunci duplikat selesai dibuat, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban berinisial NRA, mahasiswi asal Depok, Sleman, baru menyadari kehilangan kendaraannya setelah menyelesaikan aktivitas di kampus. Pada hari kejadian, korban sempat mengikuti rapat dan baru menuju parkiran sekitar pukul 16.05 WIB untuk pulang. Namun, Honda Vario 125 cc miliknya sudah tidak berada di tempat.

Motor tersebut kemudian dijual pelaku melalui transaksi cash on delivery (COD) di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, dengan harga Rp5,7 juta.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Curas di Bantul, Modusnya Mengaku Petugas Keamanan

Husni mengatakan, uang hasil penjualan motor digunakan AN untuk bersenang-senang bersama teman-temannya, termasuk teman semasa SMA dan teman dari kampung halaman.

“(Uangnya untuk) ya, bersenang-senang dengan temannya, teman lama. Teman waktu SMA dan teman dari kampung. (Senang-senangnya) ya makan-makan dan pestalah,” kata Husni.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain BPKB, STNK, rekaman CCTV di lokasi kejadian, helm, kerudung hitam, serta sepasang sandal.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.