JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Polres Bantul Amankan 3 Remaja dan Sita Sejumlah Obat Mercon

Puluhan selongsong mercon diamankan petugas dari Polsek Pajangan / tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan nyaman selama lebaran, Polsek Pleret dan Polsek Pajangan, Bantul mengamankan sejumlah remaja pembuat mercon, Kamis (20/4/2023).

Dalam operasi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Pleret, sejumlah bahan yang akan dipergunakan untuk membuat obat mercon atau petasan disita.

Bahan-bahan tersebut diamankan dari rumah FP (15) dan MH (16) yang merupakan warga Kalurahan Wonokromo Pleret Bantul, beserta sejumlah selongsong petasan tanpa obat dan juga alat pembuatnya.

Kapolsek Pleret AKP Titik Esti Handayani mengungkapkan, jajarannya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua rumah warga di Kalurahan Wonokromo.

Baca Juga :  Wah, Nekat! Pria Sleman Ini Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

“Dari hasil penggeledahan di dua rumah warga, kita berhasil mengamankan bubuk petasan seberat 900 gram, paralon, pisau, kayu, besi dan buku bekas sebagai alat serta bahan pembuat selongsong petasan,

“kemudian selongsong petasan dengan berbagai ukuran dan sumbu petasan,” ungkap Kapolsek pada Jumat (21/4/2023).

Pengungkapan itu, lanjut Kapolsek, bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang membuat petasan.

Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil kita amankan sejumlah barang bukti di rumah warga tersebut.

“Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, mereka mendapatkan bubuk petasan tersebut melalui media sosial dan bertransaksi dengan sistem COD, dengan harga per 1 kilogram Rp 200.000,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebulan Buron, Pemuda yang Serang Rumah Kos dan Penghuninya di Nologaten Yogya Dibekuk Polisi, 3 Lainnya Masih Diburu

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring peredaran petasan di masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah gangguan kamtibmas serta mewujudkan cipta kondisi masyarakat yang kondusif selama Ramadan dan Lebaran 1444 Hijriah.

“Kami mengimbau agar masyarakat serta para pedagang untuk tidak menyimpan ataupun menjual petasan yang dapat membahayakan jiwa maupun lingkungan sekitar,” tandasnya.

 

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com