JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Polemik BumDes Berjo, Karanganyar Temui Titik Terang, Bupati Juliyatmono Janji Bakal  Intervensi

Puluhan warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar  didampingi kuasa hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MM usai bertemu dengan Bupati Juliyatmono MH MM terkait  polemik BumDes  Berjo / Foto: Beni Indra
   

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polemik berlarut-larut tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar menemui titik terang.

Pasalnya,  Bupati Karanganyar Juliyatmono MH MM berjanji lakukan intervensi secara kedinasan untuk mendampingi Plt Kades Berjo Wahyu Budi Utomo untuk menyelesaikan
penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Berjo 2023.

Hal itu terungkap saat audiensi puluhan warga Desa Berjo didampingi kuasa hukumnya  Dr  BRM Kusumo Putro SH MH dengan Bupati Karanganyar Juliyatmono, Selasa (2/5/2023).

“Bagi warga Desa Berjo yang selama ini menuntut keadilan, pertemuan dengan Bupati tersebut merupakan langkah maju dan titik terang penyelesaian BumDes Berjo,” ungkap Kusumo Putro kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (2/5/2023).

Kusumo berharap penyelesaian kasus BumDes Berjo oleh Bupati Juliyatmono segera direalisasikan mulai minggu
ini, mengingat pembahasan draft Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sudah berjalan hingga 60% dari draft Raperdes setebal 39 halaman.

Apalagi Raperdes yang tengah dibahas tersebut nantinya menjadi acuan utama untuk penyelesaian BumDes Berjo termasuk didalamnya dilanjutkan pengesahan pengurus BumDes hasil Musyawarah Desa (Musdes) 23 Februari 2023.

“Kami berterima kasih banyak kepada Bapak Bupati Juliyatmono  yang peduli terhadap penyelesaian polemik Desa Berjo dan kami berharap secepatnya terwujud,” tandas  Kusumo Putro.

Sementara itu Bupati Juliyatmono didepan puluhan warga Desa Berjo menegaskan secepatnya menyelesaikan polemik BumDes  Desa Berjo tersebut.

“Kami akan kawal dan mendorong Plt Kades Berjo bertindak tegas menyelesaikan tahapan yang terjadi yakni diawali penyelesaian Perdes Berjo terlebih dulu karena Perdes merupakan acuan pertama penyelesaian polemik BumDes Berjo secara aturan sah,” ungkap Bupati Juliyatmono MH MM di sela pertemuan tersebut.

Bupati menjelaskan, apapun alasannya Plt Kades Berjo Wahyu Utomo sah membuat keputusan . Itu adalah wujud  tanggung jawab  sebagai Kades definitif mengingat Kades Berjo Suyatno tengah menjalani hukuman penjara.

Pasalnya dalam pemerintahan dilarang terjadi kekosongan kekuasaan walau sedetikpun.

Dengan begitu lanjut Bupati
diharapkan jangka waktu satu bulan polemik BumDes Berjo selesai.

“Pemerintah akan membantu memfasilitasi penyelesaian Perdes sebagai acuan penyelesaian polemik sehingga  tidak menyisakan masalah dikemudian hari,” pungkas Bupati.

Sebagai informasi polemik BUMDES Berjo masih menyisakan masalah tiga hal tuntutan yakni pertama tuntutan penyelesaian Perdes baru, kedua mendesak segera dilakukan audit keuangan pengelolaan BumDea  Berjo tahun 2021-2022, dan ketiga menetapkan pengurus BunDes Berjo sesuai hasil Musdes 24 Februari 2023 atau meminta Pemkab Karanganyar melakukan diskresi.  Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com