JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dinonaktifkan dari Jabatan Wapres Kongres Advokat Indonesia, Denny Indrayana: Saya yang Minta Nonaktif

Pakar hukum Denny Indrayana / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Pernyataan advokat Denny Indrayana terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal gugatan pemilihan umum proporsional tertutup, akhirnya berdampak pada dirinya.

Kongres Advokat Indonesia memutuskan menonaktifkan sementara Denny Indrayana dari jabatan Wakil Presiden KAI kepengurusan tahun 2019-2024.

โ€œKAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,โ€ kata Presiden Dewan Pengurus Pusat KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto lewat keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Tjoetjoe menyatakan, Denny diberhentikan sementara sejak 14 Juli 2023. Pemberhentian itu dilakukan setelah DPP KAI menerima pengaduan dari 9 hakim MK atas dugaan pelanggaran etik advokat yang dilakukan oleh Denny.

Dia mengatakan DPP KAI akan meneruskan pengaduan itu kepada Dewan Pimpinan Daerah KAI tempat Denny Indrayana terdaftar sebagai anggota. DPP KAI, kata dia, akan membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc.

Baca Juga :  Setelah Sita 1 Rumah Syahrul Yasin Limpo, Giliran KPK Geledah Rumah Adiknya di Makassar

Dewan itu akan memeriksa Denny sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019.

Tjoetjoe mengatakan untuk menjamin proses pemeriksaan itulah, maka DPP KAI memutuskan untuk menonaktifkan Denny dari jabatannya. Dia mengatakan penonaktifan dilakukan agar tidak terjadi benturan kepentingan pada saat pemeriksaan.

โ€œTerbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur dan objektif,โ€ kata dia.

Sebelumnya, MK melaporkan Denny ke organisasi advokat lantara pernyataannya mengenai putusan MK. Pada 28 Mei lalu, Denny menyatakan mendapatkan informasi soal putusan uji materi sistem pemilu tersebut. Dia menyatakan MK akan memutuskan sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup.

Baca Juga :  Polemik RUU Penyiaran, Menkominfo Minta DPR Tak Bungkam Kebebasan Pers!

Berdasarkan informasi itu, Denny menyatakan enam dari sembilan hakim MK akan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima orang lainnya tersebut.

Sementara tiga calon memberikan pendapat berbeda alias dissenting opinion. Dalam putusan tersebut, pada akhirnya MK memutuskan menolak gugatan dan mempertahankan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

Menanggapi keputusan KAI, Denny menilai kebijakan itu sudah tepat. Dia mengatakan dirinya sendiri yang meminta untuk nonaktif.

โ€œInisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaaย  tetap jujur dan adil,โ€ kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com