JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Pejabat Basarnas Terjaring OTT KPK!

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap pejabat Basarnas pada Selasa (25/7/2023) / tribnunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Baru kali ini terjadi, pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pejabat Basarnas, KPK juga menangkap seorang dari pihak swasta, pada Selasa (25/7/2023). Penangkapan dilakukan di Jakarta dan Bekasi.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

“Betul (OTT pejabat Basarnas),” kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Kini, pejabat Basarnas tersebut sudah diamankan oleh tim antirasuah KPK.

Baca Juga :  Tahun Pertama Program Makan Bergizi Gratis  Prabowo Telan Rp 71 T, Siapa Akan Kelola?

Kendati demikian, Ali belum mengungkap identitas pejabat Basarnas tersebut, serta alat bukti yang disita.

Dijelaskan oleh Ali, mereka yang terjaring OTT diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ali.

Sebelumnya, OTT KPK tersebut sudah dilakukan sejak pukul 14.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Benar KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan, pada tadi siang sekitar jam 14 hari ini tanggal 25 Juli 2023 di daerah Jakarta dan Bekasi,” kata Nurul Ghufron, Selasa.

Baca Juga :  Mendag Zulhas Bakal Naikkan Harga MinyaKita, YLKI: Pemerintah Sedang Berbisnis dengan Rakyat  

OTT KPK tersebut berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

“OTT atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Untuk informasi selanjutnya, dikatakan Nurul Ghufron akan disampaikan besok setelah pemeriksaan.

“Kami masih dalam proses pemeriksaan mohon bersabar untuk informasi lengkapnya akan kami sampaikan esok setelah kami memeriksa selama 1×24 jam,” pungkas Nurul Ghufron.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com