JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Bejat! Seorang Kakek Diduga Cabuli 2 Bocah Belasan Tahun, Terjadi di Manyaran Wonogiri

Cabul
Kakek cabul dari Manyaran Wonogiri ketika diinterogasi petugas. Dok. Polres Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan seorang kakek ini sungguh bejat. Bagaimana tidak? Dia tega diduga mencabuli dua bocah di bawah umur

Adalah kakek, Y (64) yang diduga mencabuli dua bocah tersebut. Si kakek cabul diamankan Satreskrim Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasihumas Polres Wonogiri Anom Prabowo mengatakan, pelaku diduga telah mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Manyaran Wonogiri.

Pelaku diamankan Kamis dinihari (14/3/2024) dirumahnya berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Kejadian dugaan pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku. Peristiwa sudah terjadi beberapa tahun lalu yaitu pada kurun waktu tahun 2022 sampai akhir tahun 2023.

Baca Juga :  SDN 1 Pokoh Kidul Wonogiri Borong 4 Piala Ajang FTBI 2024

Kronologi pelaporan berawal pada awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban. Intinya bahwa anaknya disinyalir telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menyebutkan, berawal dari laporan itu kemudian ibu korban bertanya kepada korban. Selanjutnya korban mengiyakan bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.

“Tidak sampai disitu, korban A (13) juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya yaitu S (10). Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri,” terang Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Berbekal laporan tersebut, unit Perlindungan anak dan perempuan Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga :  Cara Mengecek Penerima Bansos Beras 10 Kg

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah ditahan di tahanan Polres Wonogiri,” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com