JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Keempat tersangka penganiayaan  pemilik kafe di Gunungpati saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024). Mereka melakukan penganiayaan saat mabuk dengan dalih menolong teman | tribunnews
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat orang pria yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan dan pemilik kafe di Jalan Pramuka, Sumurrejo, Gunungpati, Semarang, berhasil diringkus polisi.

Akibat aksinya, sejumlah karyawan Café mengalami luka-luka memar hingga robek di bagian kepala dan wajah.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu sebenarnya dipicu masalah sepele. Yakni masalah parkir mobil yang terjadi di depan kafe Latar Belakang, pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 18.15 WIB.

Empat tersangka yang ditangkap polisi adalah Narso alias Sogok (45), Eko Agus Supriyono alias Agus Burik (50), Titir Turido Cahyono alias Titir (58) dan Aris Budiyanto alias Bebek (38).

Seorang tersangka Narso mengaku melakukan pemukulan itu untuk membantu temannya yang berkonflik dengan pemilik kafe.

Baca Juga :  Tempat Berjualan Diserobot, Perempuan di Bantul Ini Masih Dianiaya, Mobilnya Dirusak

Persoalan itu dipicu oleh parkir mobil yang berujung cekcok temannya dengan pemilik kafe.

“Waktu kejadian saya sedang berada di warung tuak, saat melakukan itu saya sedang setengah-setengah (mabuk),” ucapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).

Sementara Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan, kronologi penganiayaan tersebut bermula saat seorang pria memarkirkan mobilnya di depan kafe Latar Belakang.

Karyawan kafe kemudian menegur pemilik mobil supaya jangan memarkirkan mobilnya di area parkir kafe karena untuk pengunjung kafe.

Antara karyawan dan pemilik mobil sempat cekcok, bahkan karyawan kafe bernama Ina sempat menampar pemilik mobil.

Selepas itu, datanglah keempat tersangka teman dari pemilik mobil yang ketika kejadian sedang berada di warung tuak.

“Mereka dari warung tuak lalu mendatangi kafe,” jelasnya.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Keempat tersangka, lanjut Kapolsek, lantas melakukan serangkaian penganiayaan terhadap keempat korban meliputi Dinar Fajar Adhi (45) sebagai pemilik kafe dan tiga karyawannya Iqbal Maulana (26), M Wilda (19) dan Ina sumarita (28).

Dinar alami luka robek di kepala, Wildan memar di wajah dan kepala, Ina memar di wajah, kepala dan pundak, Iqbal alami luka robek.

“Para tersangka melakukan pemukulan menendang dengan tangan kosong,” paparnya.

Ia menambahkan, dua tersangka masing-masing Narso dan Supriyono ditangkap tiga jam selepas kejadian.

Dua tersangka lainnya dibekuk polisi saat berada di Alun-alun Ungaran tiga hari selepas kejadian.

“Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara,” tandasnya.  

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com