JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Magelang

Pesta Miras dan Tawuran di Magelang Digagalkan, 1 Pelaku Jadi Tersangka

Konferensi pers ungkap kasus sajam di Mapolresta Magelang, Senin (8/4/2024) | tribunnews
ย ย ย 

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Puluhan remaja dibekuk polisi Polresta Magelang gegara melakukan pesta minuman keras (Miras) dengan menggunakan kedok buka puasa bersama, Minggu (7/4/2024).

Bahkan, mereka juga telah ย merencanakan aksi tawuran di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Hanya saja, upayanya tersebut berhasol digagalkan ย polisi.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, polisi mengamankan 29 remaja yang berada dalam pengaruh minuman keras di Jalan Persawahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang pada Minggu (7/4/2024) dini hari.

Satu di antaranya yakni FA (20), warga Borobudur, Magelang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sejumlah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Adapun sajam yang diamankan dari tangan pelaku meliputi dua bilah celurit sepanjang 140 cm serta satu celurit berukuran 88 cm.

Sajam tersebut disembunyikan di sebuah selokan di dekat lokasi penangkapan yang rencananya akan dijadikan lokasi tawuran.

Baca Juga :  Halal Bi Halal Dusun Balong 1, RT 1 Tempuran: KH Nu'man Dimyati Berpesan ini kepada Warga

โ€œDari hasil pemeriksaan ternyata yang membawa (senjata tajam) adalah FA dan senjata ini memang dipersiapkan untuk melaksanakan tawuran,โ€ jelas saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin (8/4/2024).

Mustofa mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi acara pesta miras berkedok buka bersama.

Ketika polisi menyambangi lokasi, ternyata kegiatan tersebut telah usai dan pihaknya melakukan pencarian dan mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul dan pesta miras di Jalan Persawahan, Borobudur.

โ€œSelanjutnya petugas mengamankan orang-orang tersebut dan didapati tiga bilah senjata,โ€ ujar Mustofa.

Mustofa mengatakan, kelompok pelaku berada di TKP untuk memprovokator kelompok lain melakukan tawuran. Caranya dengan memanfaatkan fitur live di platform Instagram.

Bahkan tersangka sudah melakukan persiapan dengan menyembunyikan sejumlah senjata tajam di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Halal Bi Halal Dusun Balong 1, RT 1 Tempuran: KH Nu'man Dimyati Berpesan ini kepada Warga

โ€œKarena sebelumnya sudah ada undangan, mengundang lewat Instagram. Jadi dengan Instagram khusus mereka mengundang untuk berantem ataupun tawuran,โ€ pungkasnya.

Di hadapan awak media, tersangka FA mengaku memperoleh sajam dengan membeli secara online.

โ€œHarganya 700 ribu. Dulu beli satu gratis satu,โ€ ungkapnya.

FA yang kesehariannya bekerja sebagai housekeeper di sebuah guest house di wilayah Yogyakarta ini mengaku gemar mengikuti tawuran.

Aksi terakhirnya berlangsung di kawasan Mungkid saat dirinya duduk di bangku SMA. Dia juga sempat melukai seorang pelajar dalam tawuran tersebut.

โ€œZaman dulu sekolah (pernah tawuran). Sekolah dua kali lalu ini satu kali tapi digagalkan. Sempat (melukai) yang di Mungkid dulu itu,โ€ jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com