Beranda Edukasi Pendidikan Sekolah Wajib Sediakan Ekstrakurikuler Pramuka, Tapi Tak Wajib Diikuti Siswa

Sekolah Wajib Sediakan Ekstrakurikuler Pramuka, Tapi Tak Wajib Diikuti Siswa

Tim mahasiswa KKN Kelompok 98 UNS larut dalam dinamika sekolah, salah satunya dalam kegiatan ekstrakurikuler  Pramuka. Melalui peraturan menteri yang baru, tidak semua sekolah mendapatkan izin untuk mengadakan perkemahan seperti ini / Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pramuka kini telah diapus sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah-sekolah di Indonesia.

Keputusan itu dituangkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024.

Meski demikian, menurut Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo, pihak sekolah masih diwajibkan menyediakan ekstrakurikuler Pramuka kepada siswanya.

Selain itu, Anindito mengungkapkan tidak semua sekolah mendapatkan izin untuk membuat dan menjalankan kegiatan perkemahan dalam ekstrakurikuler tersebut.

“Pihak sekolah diwajibkan untuk menyediakan ekstrakurikuler Pramuka kepada para siswanya. Namun tidak semua sekolah dapat izin untuk membuat kegiatan perkemahan dan menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler tersebut,” ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).

Dirinya menjelaskan sekolah harus memenuhi sejumlah kriteria jika ingin menjalankan perkemahan dalam ekstrakurikuler kepanduan tersebut.

Baca Juga :  Jadwal PMBM Madrasah 2026 Resmi Dibuka! Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan Jalur Favorit

Menurut Anindito, sejumlah syarat itu diberlakukan untuk menjaga keamanan peserta didik.

Perkemahan, kata Anindito, tidak menjadi kewajiban dalam pelaksanaan ekstrakurikuler pramuka.

“Kami tidak wajibkan, karena berdasarkan pengalaman tidak semua sekolah itu bisa mengadakan perkemahan dengan baik dan aman,” jelas Nino.

 

Kemendikbudristek tak ingin dalam kegiatan perkemahan itu terjadi kecelakaan bagi guru pembina maupun siswa.

Perkemahan, menurut Anindito, memiliki tingkat risiko keselamatan yang cukup tinggi jika digelar secara tidak sesuai prosedur.

“Berdasarkan data yang ada kegiatan tersebut sudah terdapat kasus yang kita tidak inginkan,” ujarnya.

Kemendikbudristek akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Karya Tiga Dosen DKV ISI Surakarta Tembus Pameran Desain Internasional di Palestina

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.