JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Beban dan Tanggung Jawab Besar, Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Ternyata Ini Pangkal Masalahnya

Foto ilustrasi aktivitas perkuliahan. Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkapkan sebagian besar dosen bergaji di bawah Rp 3 juta | Tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meskipun memiliki beban dan tanggung jawab yang besar, namun sebagian besar dosen di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp 3 juta.

Hal tersebut terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK).

“Dosen diberikan beban berlebih dalam administrasi karena harus melaporkan secara detail setiap tindakannya,” kata Ketua SPK Dhia Al-Uyun dalam keterangannya kepada Tempo, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut, dosen Universitas Brawijaya (UB) itu menyampaikan, dosen-dosen yang berpenghasilan di bawah Rp 3 juta itu pun belum mendapatkan kenaikan gaji dalam tujuh tahun terakhir.

Dia menyebut kondisi tersebut membuat kesulitan secara ekonomi bagi dosen junior jika dibandingkan dosen senior.

Lebih lanjut, Dhia mengungkap bahwa kini dosen tak hanya terikat pada Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan-pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurut dia, ada pilar lain yang harus diperhatikan dosen, yaitu professional services.

“Itu memberikan kewajiban bagi dosen-dosen untuk membuat proyek-proyek yang menguntungkan di lingkungan universitas mereka. Pola-pola transaksional itu terjadi dalam proses tersebut,” tuturnya.

Tak sampai di situ, pakar hukum tata negara itu juga menyampaikan bahwa dosen beserta pekerja kampus lainnya kerap menjalani jam kerja melampaui batas.

Situasi itu, jelas Dhia, seringkali dinormalisasi dengan dalih mengabdi kepada institusi.

Baca Juga :  Anggota Densus 88 Terciduk Saat Buntuti Jampidsus Febrie Adriansyah

Dhia turut menyebut bahwa dosen-dosen ini kerap mendapatkan penilaian secara langsung dari atasan mereka, bukan dari tim yang menilai secara objektif dan independen.

Keadaan demikian, sambung Dhia, menyebabkan para dosen dan tendik melakukan pekerjaan yang non-substansial.

“Dosen dan tenaga pendidikan mengalami ketakutan yang sangat luar biasa ketika tidak melaksanakan tugas dari pimpinan karena berpengaruh pada jenjang karir,” ucapnya.

Kemudian, Dhia juga menyebut bahwa para dosen yang tertindas ini kerap dilarang untuk berserikat. Menurut dia, para pimpinan universitas seringkali menganggap perserikatan sebagai bentuk pemberontakan.

Sebelumnya, hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Termasuk dosen yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun.

Sekitar 76 persen responden atau dosen mengaku harus mengambil pekerjaan sampingan karena rendahnya gaji dosen.

Pekerjaan itu membuat tugas utama mereka sebagai dosen menjadi terhambat dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.

Selain itu, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah. Peluangnya tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta.

Sebanyak 61 persen responden merasa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Berjanji Akan Hentikan Kenaikan UKT Yang Tak Wajar

Anggota tim penelitian dan pengembangan SPK, Fajri Siregar mengatakan beberapa dosen merasa kurang dihargai.

“Ini mempengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen,” kata dia melalui Zoom pada Kamis (2/5/2024).

Respons Pemerintah

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, angkat bicara soal keluhan yang disampaikan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang menyebut mayoritas dosen bergaji di bawah Rp 3 juta.

Dia menjelaskan, pendidikan tinggi di Indonesia terbagi dalam dua kelompok, yakni Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Dia menyebut rendahnya gaji dosen di PTS bergantung pada status kepegawaian dosen dan sumber daya yayasan yang menyediakan pendidikan tinggi.

“Harus dilihat betul apakah sampel yang diambil merupakan dosen tetap atau dosen tidak tetap,” kata Warsito dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu (4/5/2024).

Warsito menjelaskan, setiap yayasan memiliki aturan masing-masing. Dia mencontohkan, dosen tetap mendapat gaji tetap dan honor jam/sks kuliah sedangkan dosen tidak tetap hanya mendapat honor sesuai dengan jumlah SKS.

Lebih lanjut, Warsito mengakui adanya yayasan atau PTS yang tidak sehat di mana sumber dayanya rendah. Dia menduga dosen yang mengajar di PTS inilah yang mengalami kekurangan pendapatan sehingga bekerja sampingan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com