Beranda Daerah Wonogiri 2 Penjaga Hutan Diikat dan Dilukai, Kayu Sonokeling dan Jati Ditebangi

2 Penjaga Hutan Diikat dan Dilukai, Kayu Sonokeling dan Jati Ditebangi

Pencurian kayu
Barang bukti yang digunakan para tersangka pencuri kayu untuk melumpuhkan penjaga hutan. Dok. Polda Jateng

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang penjaga hutan diikat dan dilukai. Setelah itu sejumlah kayu jati dan sonokeling di wilayah mereka ditebangi dan dibawa pergi.

Adalah komplotan pencuri kayu yang mengikat dan melukai penjaga hutan itu. Setelah melumpuhkan penjaga hutan mereka lantas membawa kabur kayu yang ditebangi.

Kasus pencurian kayu tersebut terjadi di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Pati pada 5 Desember 2023 silam. Lima orang komplotan pelaku berhasil ditangkap termasuk seorang tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.

Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang digelar di Mapolda Jateng Selasa, (15/10/2024) menyebut para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL warga Kecamatan Bulu Rembang, K warga Kecamatan Sulang Rembang, SP warga Kecamatan Sulang Rembang, SB warga Kecamatan Tunjungan Blora, dan R warga Kecamatan Bulu Rembang.

Saat beraksi, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani. Para tersangka lantas mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam.

Tersangka SL adalah residivis empat kali kasus yang berbeda. Dirinya berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang. Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan.

Baca Juga :  Jadwal Libur Sekolah Semester Genap 2025 Lengkap: Semua Provinsi, Cek Tanggal Liburnya di Sini!

Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon. Tersangka K yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO), tersangka SP membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga dan tersangka SB ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.

“Para pelaku mengancam dua penjaga Perum Perhutani yaitu Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah korban tidak berdaya korban di borgol dan di lakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian. Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ujar Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho.

Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat melukai jari tangan Much Buchori karena melakukan perlawanan saat menghadapi para tersangka. Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning, sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.

Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka. Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga :  Baru Tengah Tahun, Sudah 20 Kebakaran Terjadi di Wonogiri! Dominasi Korsleting

Kejadian tersebut mengakibatkan perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 67.000.000. Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.