MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Karier cemerlang dua pejabat muda Sumatera Utara yang dijuluki “The Golden Boys Medan” kini terjungkal. Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dua figur yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution, resmi dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, Jumat (27/6/2025). Selain Topan dan Rasuli, KPK turut menangkap tiga orang lain: Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan Topan dan Rasuli terlibat dalam dugaan suap proyek jalan strategis di Sumut. “Dua dari lima tersangka adalah pejabat aktif Dinas PUPR Provinsi Sumut,” ujar Asep saat konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Topan dikenal sebagai pejabat muda dengan lompatan karier yang menonjol sejak Bobby Nasution memimpin Medan. Lahir 7 April 1983, ia sempat menjabat Kasubbag Protokol Pemkot Medan, Camat Medan Tuntungan, hingga Kepala Dinas PU Medan. Saat Bobby menjadi Wali Kota, Topan diangkat menjadi Plt Sekda Kota Medan, lalu menempati kursi Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025.
Kenaikannya yang cepat membuat Topan dijuluki “anak emas Bobby.” Dinas PUPR Sumut yang kini dipimpinnya dikenal sebagai instansi strategis lantaran menangani proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat harta Topan senilai Rp 4,9 miliar per 2024. Kekayaannya meliputi tanah, bangunan di Medan, dua mobil (Innova dan Land Cruiser), aset bergerak lain, serta kas Rp2,2 miliar. Ia tidak tercatat memiliki utang.
Sementara itu, Rasuli Efendi Siregar, lahir 27 Oktober 1983, merupakan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut. Dia juga memegang posisi strategis sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek jalan di Desa Sipiongot, Kabupaten Paluta, senilai lebih dari Rp 200 miliar yang kini menjadi sorotan KPK.
Dalam rangkaian perkara yang diungkap KPK, Rasuli disebut sebagai figur yang mengatur jalannya lelang proyek, memenangkan PT Dalihan Natolu Group (DNG), hingga memproses dokumen e-katalog secara tidak sah. Ia juga dituduh mengumpulkan setoran suap dari kontraktor untuk diserahkan ke Topan, atasannya.
Salah satu barang bukti ialah transfer uang dari M. Akhirun Efendi Siregar ke rekening Rasuli. Dana tersebut diduga turut mengalir ke Topan, seperti tertuang dalam siaran pers KPK.
Rasuli yang merupakan ASN eselon III/d, tercatat mengantongi gelar Sarjana Teknik UISU dan Magister Administrasi Publik, serta sertifikasi di bidang konstruksi. Berdasarkan LHKPN, hartanya naik dari Rp654 juta di awal 2024 menjadi Rp774 juta di 2025. Namun, ia memiliki utang Rp770 juta sehingga kekayaan bersihnya nyaris habis.
Boyamin Ancam Gugat KPK Jika…
Penangkapan Topan dan Rasuli memicu dorongan publik agar KPK memeriksa Gubernur Bobby Nasution. Boyamin Saiman, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), bahkan mengancam menggugat KPK jika menantu Presiden Joko Widodo itu tak segera dimintai keterangan minimal sebagai saksi.
“Kalau dua minggu ke depan Bobby tidak dipanggil, saya akan ajukan praperadilan,” tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, pemeriksaan Bobby penting bukan hanya demi penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik kepada KPK. Ia mengungkap empat alasan kenapa KPK wajib memeriksa Bobby:
Pertama, asas keadilan hukum, sebab pejabat kepala dinas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan bawahan langsung kepala daerah. Kedua, demi memulihkan citra KPK yang belakangan dinilai melemah. Ketiga, kedekatan pribadi antara Bobby dan Topan, yang pernah menjadi Sekda Medan saat Bobby menjabat Wali Kota. Keempat, perlunya penelusuran dugaan relasi kekuasaan maupun aliran dana mencurigakan yang melibatkan proyek-proyek lain.
Bobby Nasution Buka Suara
Menanggapi desakan itu, Bobby Nasution memilih bersikap terbuka. Ia menyatakan siap bila dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Ya, kita lihat aja nanti. Kalau memang ada aliran uang, saya rasa wajib beri keterangan, baik bawahan atau atasan,” ujar Bobby, Senin (30/6/2025).
Rincian Proyek Bernilai Ratusan Miliar
KPK mengungkap nilai proyek yang menjadi fokus penyidikan mencapai Rp231,8 miliar. Proyek tersebut antara lain:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI (Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan 2024 (Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor 2025 (nilai belum disebutkan)
- Preservasi jalan 2025 (nilai belum disebutkan)
- Jalan Sipiongot–batas Labusel (Rp96 miliar)
- Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)
“Kami masih terus mendalami proyek-proyek lainnya serta menghitung potensi kerugian negara,” ujar Asep Guntur.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor. Sedangkan Akhirun dan Rayhan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus itu menjadi perhatian besar lantaran selain nilai proyek yang fantastis, turut menyinggung lingkaran dekat Bobby Nasution, yang notabene menantu Presiden Jokowi. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.