Beranda Umum Nasional Jokowi Bilang Prabowo-Gibran Satu Paket, Mahfud MD: Pemakzulan Tak Harus Sepaket, Contohnya...

Jokowi Bilang Prabowo-Gibran Satu Paket, Mahfud MD: Pemakzulan Tak Harus Sepaket, Contohnya Pak Harto dan Gus Dur

Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025). Dia membantah bahwa pemakzulan Gibran harus satu paket dengan Prabowo. Dia mengingatkan soal lengsernya Soeharto dan Gus Dur | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekalipun mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Presiden Prabowo dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka merupakan satu paket, namun pakar hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD mengatakan pemakzulan terhadap keduanya bisa dilakukan secara terpisah. Mahfud menegaskan bahwa pengalaman sejarah serta konstitusi sudah menunjukkan adanya mekanisme untuk memberhentikan hanya salah satu di antara Presiden atau Wakil Presiden.

Mahfud mengutip dua peristiwa penting dalam sejarah Indonesia: lengsernya Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dalam kedua kasus itu, wakil presiden tidak ikut jatuh, bahkan justru naik menjadi presiden. BJ Habibie menggantikan Soeharto, dan Megawati Soekarnoputri menggantikan Gus Dur.

“Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali: Pak Harto jatuh, Habibie yang naik. Gus Dur jatuh, Bu Mega yang naik. Itu bisa,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Rabu (11/6/2025).

Mahfud juga menyinggung pemahaman keliru di tengah masyarakat bahwa presiden dan wakil presiden tak bisa dipisahkan karena dipilih dalam satu paket. “Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket,” katanya.

Namun, menurut Mahfud, Pasal 7A UUD 1945 justru memberi ruang pemakzulan dilakukan terhadap presiden saja, atau wakil presiden saja, tanpa harus bersamaan.

Baca Juga :  MPR Pertimbangkan Pilpres Tak Satu Paket dengan Wapres, untuk Kikis Politik Transaksional

Adapun bunyi Pasal 7A tersebut adalah:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Menurut Mahfud, frasa “dan/atau” memiliki makna penting dalam pasal tersebut.
“Presiden dan/atau Wakil Presiden itu menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal pelanggaran hukum,” jelas Mahfud.

Sebelumnya, perdebatan soal pemakzulan Gibran mencuat setelah DPR menerima surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI. Menanggapi hal itu, Jokowi menilai pemakzulan terhadap Gibran tidak bisa dilakukan secara terpisah, sebab keduanya dipilih dalam satu paket.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden kemarin, kan, satu paket. Bukan sendiri-sendiri,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (6/6/2025).

Ia lantas membandingkan dengan sistem pilpres di Filipina yang memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah. “Di Filipina itu (pemilihan presiden dan wapres) sendiri-sendiri. Di kita ini, kan, satu paket,” ujarnya.

Namun demikian, Jokowi menyebut usulan pemakzulan terhadap anaknya itu sebagai bagian dari dinamika politik. “Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja,” tuturnya.

Baca Juga :  Ini 3 Skenario untuk Makzulkan Gibran Menurut Pakar

Jokowi juga menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki standar hukum yang ketat. “Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (bisa dimakzulkan),” tandasnya.

Pernyataan Mahfud MD menjadi penegas bahwa secara konstitusi, wacana pemakzulan terhadap Gibran tidak serta-merta gugur hanya karena ia terpilih dalam satu pasangan dengan Prabowo. Sejarah dan hukum membuka kemungkinan tersebut, sepanjang syarat-syarat pemakzulan terpenuhi.  

www.tribunnews.com

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.