Beranda Umum Nasional Presiden Prabowo Ambil Alih Kasus 4 Pulau Aceh Meski Mendagri Bilang Sesuai...

Presiden Prabowo Ambil Alih Kasus 4 Pulau Aceh Meski Mendagri Bilang Sesuai Prosedur, Ada Apa?

Kesetiaan Muzakir Manaf Pada Prabowo Subianto, Kitu 4 Pulau di Aceh untuk Sumut, Efek Pilpres 2024? | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Melihat gejala mulai memanas, Presiden Prabowo Subianto akhirnya turun tangan langsung menangani polemik pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). Presiden memutuskan untuk mengambil alih penuh persoalan tersebut dan menargetkan keputusan final akan diambil dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut DPR telah melakukan komunikasi intensif dengan Kepala Negara terkait dinamika yang muncul antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian polemik tersebut akan rampung dalam waktu sepekan ke depan. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, polemik mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Admitustrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Baca Juga :  Dua Guru Besar FKUI Dicopot dari Posisi Strategis di RSCM. Buntut Kritik Kebijakan Kemenkes?

Keputusan tersebut menyatakan bahwa empat pulau—yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil—yang sebelumnya berada dalam wilayah admitustratif Kabupaten Aceh Singkil, kitu secara resmi masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan itu bukan diambil secara sepihak. Menurutnya, proses penetapan telah melewati pembahasan panjang yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga serta pemerintah daerah terkait.

Tito juga mengklaim bahwa batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah disepakati kedua pihak. Namun, persoalan muncul karena batas wilayah laut masih menjadi titik sengketa yang belum memperoleh kesepahaman.

Kontroversi pun berkembang luas, terutama dari pihak Aceh yang merasa hak atas empat pulau tersebut telah diabaikan. Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahkan menyatakan bahwa dari sisi sejarah, geografis, hingga penduduk, keempat pulau tersebut merupakan bagian yang sah dari wilayah Aceh.

Baca Juga :  Penjualan Pulau Secara Online Kian Marak,  Menteri Trenggono Dicecar DPR

Dengan langkah pengambilalihan dari Presiden Prabowo, diharapkan polemik itu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan prinsip-prinsip admitustrasi wilayah yang sah, serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat lokal.  

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.