Beranda Umum Nasional Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Panggil Bos Sritex

Usut Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Panggil Bos Sritex

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto | Ando

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih terus bergulir. Kejaksaan Agung dijadwalkan kembali memeriksa Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada Sritex. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “IKL dijadwalkan diperiksa penyidik hari Rabu,” ujarnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Senin, 16 Juni 2025.

Menurut Harli, tim penyidik masih mendalami peran Iwan dalam proses pengajuan hingga penggunaan kredit yang diduga menyimpang dari peruntukan awal. Dana yang seharusnya dipakai sebagai modal kerja, disinyalir justru dialihkan untuk keperluan yang tidak produktif.

Diketahui, Iwan tak hanya menjabat sebagai direktur utama Sritex, tetapi juga memegang posisi penting di tiga anak perusahaan. Karena itu, keterangannya dinilai krusial untuk menelusuri aliran dana kredit ke berbagai unit usaha yang terafiliasi dengan Sritex.

Ini bukan pertama kalinya Iwan diperiksa. Ia telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung, yakni pada 2 dan 10 Juni 2025. Meski demikian, penyidik menilai masih banyak aspek yang perlu digali lebih dalam. “Banyak hal yang akan digali, termasuk apakah IKL punya kewenangan atau keterlibatan langsung dalam proses pengajuan dan pencairan kredit,” kata Harli.

Baca Juga :  Fadli Zon Buat Anggota DPR RI Menangis di Tengah Rapat, Ada Apa?

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan status hukum Iwan dalam perkara ini. Namun, penyidikan terus berjalan, termasuk dengan memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pencairan kredit kepada Sritex dan anak perusahaannya.

Dalam kasus ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tiga tersangka, yakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kakak dari Iwan Kurniawan), mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata. Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan sebelumnya juga dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi bagi ketiga tersangka tersebut.

Kejaksaan telah mengajukan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan sejak 19 Mei 2025. Langkah ini diambil agar penyidik bisa lebih leluasa menggali keterangannya, mengingat posisinya yang strategis dalam struktur perusahaan.

Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pemberian kredit oleh sejumlah bank milik pemerintah kepada Sritex, padahal perusahaan tersebut saat itu sedang dalam kondisi keuangan yang bermasalah dan berisiko tinggi gagal bayar. Meski demikian, kredit tetap dicairkan.

Sejauh ini, Kejaksaan telah mengidentifikasi sejumlah bank yang terlibat, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Selain itu, penyidik juga menelusuri skema kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga :  Fanatisme terhadap Dedi Mulyadi Bahaya bagi Demokrasi

Berdasarkan data Kejaksaan, total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai sekitar Rp 3,5 triliun. Rinciannya, Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi BRI, BNI, dan LPEI.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan diharapkan bisa membuka lebih banyak informasi penting mengenai alur dan penggunaan dana kredit yang menjadi sumber perkara korupsi ini.  

www.tempo.co

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.