WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kabar gembira kembali datang untuk para tenaga honorer di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi membuka Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025.
Kesempatan emas ini memberi peluang bagi honorer yang belum mendapatkan formasi tetap untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Program pengangkatan ini menjadi salah satu solusi pemerintah dalam menjawab keresahan ribuan honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas. Dengan mekanisme PPPK paruh waktu, pemerintah berharap bisa memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas pengabdian para tenaga honorer di berbagai instansi.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar PPPK Paruh Waktu 2025?
Tidak semua honorer otomatis bisa mendaftar. Berdasarkan ketentuan resmi, hanya honorer yang belum mendapatkan formasi tetap dan memenuhi kriteria jabatan berikut yang berkesempatan diangkat:
• Guru dan Tenaga Kependidikan
• Tenaga Kesehatan
• Tenaga Teknis
• Pengelola Umum Operasional
• Operator Layanan Operasional
• Pengelola Layanan Operasional
• Penata Layanan Operasional
5 Syarat Wajib Bagi Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi
Berikut lima kriteria tenaga honorer yang berhak mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2025:
1. Honorer yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.
2. Honorer TMS dalam administrasi CPNS 2024.
3. Honorer yang belum pernah melamar seleksi ASN sama sekali.
4. Honorer Memenuhi Syarat (MS) tetapi gagal lolos seleksi PPPK Tahap 1.
5. Honorer MS yang gagal dalam seleksi CPNS 2024.
Tahapan Resmi Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui sejumlah tahapan penting:
– Pengusulan Kebutuhan oleh PPK — PPK mengajukan rincian kebutuhan ke MenPAN-RB.
– Penetapan Formasi oleh MenPAN-RB — Menentukan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit kerja.
– Pengajuan Nomor Induk PPPK ke BKN — Dilakukan maksimal 7 hari kerja pasca penetapan kebutuhan.
– Penetapan NI oleh BKN — Nomor identitas pegawai ASN resmi terbit dalam 7 hari.
– Pengangkatan Resmi oleh PPK — Penetapan pengangkatan sesuai regulasi.
Meski berstatus paruh waktu, tenaga honorer yang diangkat tetap memiliki peluang untuk berubah status menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi dua ketentuan utama:
1. Tersedia anggaran di Pemerintah Daerah (Pemda).
2. Lulus evaluasi kinerja berkala.
Jadwal Resmi Seleksi PPPK Tahap 2 2025
• Pengumuman dan Pendaftaran: Mulai hari ini hingga 30 Juli 2025.
• Target Pengangkatan: Seluruh proses selesai sebelum akhir tahun 2025.
Program pengangkatan PPPK paruh waktu tahap 2 tahun 2025 menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kejelasan status hukum bagi tenaga honorer. Bagi yang memenuhi persyaratan, jangan sia-siakan peluang ini.
Segera siapkan dokumen yang dibutuhkan dan pantau terus informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait. Proses pendaftaran yang sudah dibuka ini bisa menjadi langkah awal menuju status kepegawaian yang lebih mapan.
👉 Ingat! Pendaftaran hanya sampai 30 Juli 2025! Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.