SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Melamar seorang kekasih memang membutuhkan modal. Namun, demi mengumpulkan modal tersebut, pemuda di Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman ini menggunakan jalan pintas dengan menggondol brankas milik tetangganya.
Terang saja, untuk kenekatannya tersebut, ia kini harus mengenakan gelang borgol di kedua tangannya. Pelaku berninisal BI (24), warga Kalurahan Sidorejo, Godean, itu kini harus mengubur sementara impiannya menuju pelaminan.
Polisi berhasil meringkusnya hanya beberapa jam setelah aksi pencurian yang dilakukannya pada Sabtu (20/6/2026).
Kapolsek Godean AKP Rusdiyanto mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah HP (50), yang masih bertetangga dengan pelaku. Aksi pencurian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban yang berada di Dusun Jering, Sidorejo.
Menurut Rusdiyanto, pelaku masuk ke rumah dengan memanfaatkan jendela kamar, kemudian membawa kabur sebuah brankas yang disimpan di dalam lemari.
“Modus pelaku ini dengan cara melompat jendela kamar dan mengambil brangkas milik korban yang disimpan di almari tidak dikunci. Motifnya ekonomi, uang (di dalam brangkas) akan dipergunakan untuk rencana biaya acara lamaran,” kata AKP Rusdiyanto didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Kamis (2/7/2026).
Di dalam brankas tersebut tersimpan uang tunai sebesar Rp13,5 juta, sejumlah dokumen kendaraan berupa BPKB, serta buku tabungan.
Setelah berhasil membawa kabur brankas, BI membongkarnya menggunakan mesin gerinda dengan memotong bagian belakang brankas. Plat besi kemudian dicungkil hingga terbuka. Pelaku mengambil seluruh uang tunai di dalamnya, sedangkan BPKB dan buku tabungan dimasukkan kembali ke dalam brankas.
Untuk menghilangkan jejak, brankas yang sudah dirusak itu kemudian dibuang ke sungai di wilayah Krajan, Kalurahan Sidoluhur.
Namun upaya tersebut tidak berhasil menutupi aksinya. Korban yang mengetahui brankasnya hilang segera melapor ke Polsek Godean.
Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara langsung mengarahkan penyelidikan kepada orang-orang yang mengetahui kondisi rumah korban. Tak butuh waktu lama, polisi mengarah kepada BI yang diketahui sempat menginap di rumah korban sebelum pencurian terjadi.
Kurang dari enam jam sejak laporan diterima, tepat sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Godean berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Polisi juga mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp12,7 juta. Sementara Rp800 ribu telah lebih dulu digunakan pelaku untuk melunasi tagihan ShopeePay.
“Petugas juga melakukan pencarian brankas yang dibuang oleh pelaku di sungai. Brankas tersebut berhasil ditemukan dalam keadaan permukaan belakang sudah terbuka atau rusak,” ujar Rusdiyanto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Sumantri mengungkapkan, sebelum pencurian terjadi, BI sebenarnya menginap di rumah korban. Bahkan, pada pagi harinya ia sempat dibangunkan oleh istri korban untuk ikut sarapan bersama.
Kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk mengamati isi rumah. Saat penghuni keluar mengantar tamu, BI kembali masuk melalui jendela kamar dan mengambil brankas yang sebelumnya telah dilihatnya.
“Saat hendak ke belakang rumah (buat sarapan), pelaku melewati kamar korban yang terbuka dan melihat ada brankas di sana. Setelah korban keluar rumah untuk mengantar temannya, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan melompat masuk ke jendela dan membawa kabur brankas itu,” terang Sumantri.
Dalam pemeriksaan, BI mengaku uang hasil pencurian sedianya akan digunakan sebagai biaya acara lamaran dengan sang kekasih. Polisi juga menyebut pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kini, niat mempersiapkan hari bahagia itu berubah menjadi proses hukum. BI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 476 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















