Beranda Umum Nasional ICW Curiga Mutasi ASN di Kementerian PU Terkait Bocornya Surat Dinas Menteri...

ICW Curiga Mutasi ASN di Kementerian PU Terkait Bocornya Surat Dinas Menteri Dody sebagai Bentuk Pembungkaman

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memunculkan tanda tanya publik. Waktu pelaksanaannya yang berdekatan dengan mencuatnya dokumen perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat membuat Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga kebijakan tersebut bukan sekadar rotasi biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap pihak yang diduga membocorkan dokumen internal.

Kecurigaan itu disampaikan Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Zonzoa. Menurutnya, meski mutasi merupakan hak dan kewenangan seorang menteri, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada prinsip sistem merit, kebutuhan organisasi, serta alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketika mutasi dilakukan setelah mencuat dugaan pelanggaran, patut diduga ada upaya pembungkaman dan penyalahgunaan wewenang,” kata Nisa dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Sorotan terhadap Kementerian PU bermula dari beredarnya dokumen rencana perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat di media sosial. Dokumen tersebut memuat daftar delegasi yang mencantumkan nama istri Dody, Irma Hermawati, serta putrinya, Aurelia Tsabitha Meidirama.

Baca Juga :  Gudang Munisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur dan Enam Terluka

Perjalanan itu dijadwalkan untuk menghadiri forum High-Level Meeting on The Midterm Review of The New Urban Agenda pada 13–19 Juli 2026. Namun setelah dokumen tersebut menjadi perbincangan luas di media sosial, Dody memutuskan membatalkan keberangkatannya.

Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan hubungan antara kebocoran dokumen dan mutasi ASN di kementeriannya, Dody membantah keduanya saling berkaitan.

“Enggak,” ujar Dody singkat kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, ICW meminta pemerintah memastikan proses mutasi tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa perpindahan sejumlah ASN merupakan tindakan balasan terhadap pihak yang diduga membocorkan dokumen perjalanan dinas.

Lembaga antikorupsi itu juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pelapor dugaan penyimpangan atau whistleblower. Menurut ICW, jaminan keamanan bagi ASN yang mengungkap dugaan pelanggaran merupakan syarat penting untuk membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga :  Utang Luar Negeri RI Naik Lagi Capai Rp 8.030 Triliun, BI Sebut Masih Aman

Nisa menilai, apabila pegawai negeri justru merasa kariernya terancam setelah melaporkan dugaan penyimpangan, maka praktik korupsi, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang akan semakin sulit terungkap.

“Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan budaya integritas di birokrasi,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.