Beranda Daerah Solo Polisi & Jaksa Memanas, Pakar Hukum : Tinggalkan Ego Sektoral, Jalin Lagi...

Polisi & Jaksa Memanas, Pakar Hukum : Tinggalkan Ego Sektoral, Jalin Lagi Sinergi Agar Tidak Terjadi Kekosongan Penegakan Hukum

Dr. Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung diharapkan meninggalkan ego sektoral. Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi kekosongan dalam penegakan hukum di antaranya penindakan korupsi.

“Kalau tidak menyudahi ketegangan ini, yang dirugikan masyarakat. Khawatirnya koruptor juga senang dengan keributan ini, karena ada celah untuk beraksi. Ada kekosongan (penegakan hukum),” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr. Andina Elok Puri Maharani, Sabtu (11/7/2026).

Andina mengibaratkan kejaksaan dan kepolisian adalah pedang dan pistol. Dua senjata itu untuk menangkap penjahat. Tetapi pedang dan pistol yang harusnya bersatu, justru bertarung sendiri. Kalau bertarung sendiri, penjahatnya tidak ketangkap tapi masyarakatnya yang akan mengalami kerugian.

“Ingat kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari institusi yang dipercaya oleh masyarakat untuk menindak hukum. Dalam bekerja ada prosedur hukum, fokus saja melayani masyarakat,” harap dia.

Dia menerangkan, kepolisian dan kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia harus kembali bersinergi. Tentunya keributan yang terjadi harus segera diselesaian dan dituntaskan, sehingga ke depan tidak terjadi kembali.

Menurutnya pemimpin negara harus andil dalam menyelesaikan persolan problematika ini. Termasuk dari Komisi III DPR RI sudah mengawal kedua lembaga tersebut untuk saling menguatkan.

“Keributan yang terjadi ini benar-benar tuntas. Tidak jadi bahaya laten kelembagaan. Maka tentu harus ada intervensi kekuasaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” terangnya.

Terlebih kata Kepala Laboratorium Ilmu Hukum FH UNS itu, ada yang kemudian menyeret-nyerat kepolisian dan kejaksaan sebagai pertarungan harimau vs macan. Di mana peristiwa masa lalu, ada cicak vs buaya yang merupakan keributan antara KPK vs kepolisian.

Baca Juga :  Harga Anjlok, Peternak Ayam Soloraya Gelar Aksi Mandi Telur

“Saya rasa de javu dengan peristiwa masa lalu. Menyayangkan seolah peristiwa hukum ini menjadi pertarungan antara institusi. Tidak, ini adalah ujian bagi negara hukum,” jelas dia.

Lebih lanjut Andina memaparkan, jika bicara negara hukum, fokusnya bagaimana agar penegakan hukum berjalan dengn baik. Di mana penegakan hukum berjalan dengan baik, karena adanya sinergi kelembagaan dari aparat penegak hukum (APH), salah duanya adalah kepolisian dan kejaksaan.

Namun fokusnya kemudian bergeser bukan soal tantangan penegakan hukum dan sinergi, bergesernya karena isu ini. Isu soal kepolisian dan kejaksaan saling balas-membalas. Itu terjadi karena peristiwa demi peristiwa yang sebetulnya peristiwa biasa yang kebetulan melibatkan oknum institusi.

“Kasus yang disorot akhir-akhir ini seksi. Akhirnya yang dikhawatirkan terjadi yakni muncul asumsi jika kasusnya adalah persoalan kekuatan kelembagaan, padahal personal. Karena asumsi ini, kedua institusi saling curiga. Termasuk masyarakat curiga,” akunya.

Dia menambahkan, dalam kasus yang menguat tersebut, masyarakat itu tidak mau tahu siapa yang melakukan penyidikan. Tetapi yang masyarakat yang dibutuhkan adalah negara sejahtera, ekonomi dan penegakan hukumnya bagus.

Dikatakan, kepolisian dan kejaksaan merupakan institusi dewasa dan matang. Tahun 2026 ini kejaksaan berusia 81 tahun, sedangkan kepolisian 80 tahun. Dalam perspektif usia, seharusnya mereka sudah mampu mengelola konflik dengan baik.

Baca Juga :  Ramai Penempelan Stiker Belum Lunas Pajak di Sepeda Motor, Wawali Solo Astrid Angkat Bicara

“Yang harus dijaga bukanlah citra ataupun kemenangan salah satu institusi, melainkan integritas proses penegakan hukum sebagai fondasi kepercayaan publik dan tegaknya negara hukum,” tuturnya.

Terpisah, Praktisi Hukum, Ari Santoso berharap keributan kepolisian dan kejaksaan selesai secepatnya. Bahkan masyarakat yang akan terdampak jika keduanya berlarut-larut dalam konflik kepentingan ini. Terlebih koruptor akan lebih senang dengan keributan dua lembaga tersebut.

“Tentu saja kedepankan kepentingan negara. Dua institusi ini berharap tetap profesional, tegakkan hukum sesuai perundang-undangan dan HAM,” harap dia.

Setaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Karanganyar berharap, dua lembaga ini menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Pasalnya memiliki tugas yang sama dalam pemberantasan korupsi.

“Penanganan hukum dilakukan dengan cara tidak melanggar hukum dan jangan sampai saling melindungi karena kepentingan,” jelas dia. (*)

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.