
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus minyak goreng merek Minyakita yang sempat membuat geger masyarakat Kabupaten Wonogiri karena diduga berbau minyak tanah hingga solar akhirnya memasuki babak baru. Setelah penyelidikan selama beberapa waktu, Polres Wonogiri resmi menetapkan seorang pria berinisial JMM (53), warga Jakarta Barat, sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran minyak goreng yang diduga tidak memenuhi standar keamanan pangan dan ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan terbaru ini menjadi perhatian publik karena kasus tersebut sebelumnya sempat memicu keresahan di berbagai wilayah Wonogiri. Kala itu, warga penerima bantuan pangan pemerintah mengeluhkan aroma menyengat dari minyak goreng Minyakita yang baru diketahui setelah digunakan untuk memasak di rumah.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan beredarnya produk Minyakita yang tidak sesuai standar di Kabupaten Wonogiri.
“Setelah menerima informasi, penyidik melakukan pengecekan, mengambil sampel produk, serta melakukan pemeriksaan. Dari hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan, ditemukan dugaan bahwa produk tersebut tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” ujar AKP Anom Prabowo, Jumat (7/8/2026).
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, penyidik kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hingga menetapkan JMM sebagai tersangka. Polisi menduga pria berusia 53 tahun itu bertanggung jawab terhadap proses produksi maupun peredaran minyak goreng yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Tak hanya mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 35 kemasan Minyakita ukuran dua liter serta berbagai dokumen distribusi yang mengungkap adanya pengiriman puluhan ribu kemasan Minyakita menuju kompleks pergudangan. Temuan dokumen itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri jalur distribusi produk tersebut.
Polisi menduga minyak goreng tersebut diproduksi, dikemas, dan diedarkan tanpa memenuhi standar keamanan pangan maupun mutu produk yang diwajibkan pemerintah. Dugaan tersebut menjadi dasar penetapan status tersangka.
Atas perbuatannya, JMM disangkakan melanggar Pasal 140 juncto Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kasus ini mengingatkan kembali pada peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat Wonogiri pada pertengahan Juni 2026. Saat itu, program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang bertujuan membantu kebutuhan pokok masyarakat justru diwarnai keluhan dari sejumlah penerima bantuan.
Warga di beberapa kecamatan mengaku menemukan aroma tidak lazim pada minyak goreng Minyakita yang diterima dalam paket bantuan. Aroma tersebut disebut menyerupai bau minyak tanah bahkan solar ketika minyak dipanaskan untuk menggoreng.
Keluhan pertama mencuat dari sejumlah keluarga penerima manfaat di Kecamatan Baturetno. Mereka mengaku terkejut karena aroma menyengat baru muncul setelah minyak digunakan di dapur.
Sebagian warga memilih menghentikan penggunaan minyak tersebut karena khawatir terhadap keamanan makanan yang dikonsumsi keluarga. Namun ada pula yang telanjur menggunakannya untuk memasak lauk maupun camilan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keluarganya mengalami batuk-batuk setelah mengonsumsi makanan yang digoreng menggunakan minyak bantuan tersebut.
“Waktu pakai minyak goreng biasa tidak ada masalah. Setelah mencoba Minyakita bantuan yang baunya seperti minyak tanah, beberapa orang di rumah jadi batuk-batuk,” ungkapnya saat itu.
Keluhan serupa kemudian bermunculan dari berbagai wilayah lain, mulai Kecamatan Kismantoro hingga Kecamatan Giriwoyo. Di Kismantoro, laporan datang dari warga Desa Miri, Desa Gedawung, dan Kelurahan Kismantoro. Mereka mengaku aroma aneh baru diketahui setelah minyak dipanaskan untuk memasak, sementara saat pembagian bantuan kondisi kemasan tampak normal.
Program bantuan tersebut berisi 20 kilogram beras dan dua kemasan Minyakita ukuran dua liter untuk setiap keluarga penerima manfaat.
Camat Kismantoro Sularto membenarkan adanya laporan masyarakat mengenai aroma menyerupai minyak tanah.
“Katanya saat penyaluran awal tidak tercium bau. Warga baru mengetahuinya saat hendak dikonsumsi di rumah. Pembagiannya sendiri sudah selesai pekan lalu,” jelasnya.
Fenomena serupa juga dilaporkan di Kecamatan Giriwoyo. Camat Giriwoyo Sri Sundoro menyebut pihaknya menerima aduan dari warga Desa Sirnoboyo dan Desa Selomarto. Aduan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat setiap hari.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Perum BULOG bersama produsen langsung melakukan langkah penanganan dengan menarik seluruh minyak goreng yang diduga bermasalah dan menggantinya dengan produk baru.
Pemimpin Cabang BULOG Surakarta Nanang Harianto memastikan proses penarikan dilakukan segera setelah aduan diterima.
“Begitu menerima aduan dari Penerima Bantuan Pangan, kami langsung menurunkan tim ke lokasi hari itu juga untuk melakukan pengecekan secara langsung. Kami pastikan seluruh minyak goreng yang sudah tersalur di desa tersebut langsung ditarik dan kami ganti dengan minyak goreng yang bermutu prima saat itu juga,” tegas Nanang Harianto.
BULOG juga mengapresiasi masyarakat yang cepat melaporkan temuan di lapangan sehingga proses penarikan dan penggantian minyak goreng dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Kini, dengan ditetapkannya tersangka oleh Polres Wonogiri, publik berharap proses hukum berjalan tuntas sekaligus mengungkap seluruh mata rantai produksi dan distribusi minyak goreng yang diduga tidak memenuhi standar. Penanganan perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk pangan yang beredar, terutama yang disalurkan melalui program bantuan pemerintah agar keamanan dan kualitasnya benar-benar terjamin sebelum sampai ke tangan masyarakat. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














